Kindi (32) mengatakan, adanya kasus dugaan korupsi bansos oleh Juliari akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Menurutnya, masyarakat akan tidak percaya kepada pemilihan pejabat negara.
“Jadi ya jangan pada kaget kalau nanti makin banyak yang enggak percaya sama proses lembaga negara milih pejabat negara (pemilu atau pilkada misalnya),” ujar Kindi.
Staha (31) menyayangkan adanya menteri yang terjerat kasus korupsi. Kasus ini, lanjutnya, sungguh menyedihkan.
"Pejabat yang korupsi dana bantuan sosial ketika negara sedang dihadapkan pada bencana itu ibarat prajurit yang disersi saat perang, hukumannya ditembak di tempat," tutur Staha.
Sementara itu, Yussaq (28) mengatakan, Juliari juga sudah memenuhi syarat mendapatkan hukuman mati.
Ia menyitir ketentuan pemberatan tindak pidana korupsi di tengah bencana.
“Korupsi di saat bencana nasional sudah layak dihukum mati kalau terbukti di pengadilan, sesuai UU Tipikor,” ujar Yussaq.
(Wahyu Adityo Prodjo)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos Juliari Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Warga: Layak Dihukum Mati")