Find Us On Social Media :

Pulang Kerja dan Memberi Uang Hasil Keringatnya, Suami Ini Justru Dipukuli Istri dan Mertuanya Sendiri Melemparinya Gelas serta Piring karena Hal Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 4 Desember 2020 | 13:22 WIB

Hafid Bertranius

"Laporan sudah diterima dan kita tindak lanjuti dengan melakukan visum pada korban," terang Aiptu Sukirno, Kanit Reskrim Polsek Semboro pada sejumlah awak media kemarin.

Baca Juga: Jelas-jelas Cari Sekutu Baru yang Sama-sama Bermusuhan dengan India, China Tandatangani Kesepatakan Militer Baru dengan Negara Ini

Bahkan, lanjut Sukirno pihaknya langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan pemanggilan pada terlapor untuk dimintai keterangan.

Jika nanti para terlapor terbukti bersalah, jelas Sukirno akan dijerat dengan pasal 170, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Perkasanya Militer Israel yang Akan Menjadi Lebih Kuat Tak Keruan, Berkat Satu Hal Ini, Menteri Pertahanan: 'Kami Memperkuat di Setiap Lini, di Setiap Tempat'