Mobil Dinas yang Diparkirnya Terpayung Kanopi Jadi Viral, Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh Jika Anda Terganggu dengan Masalah Serupa!

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu viral sebuah foto yang menunjukkan mobil pelat merah terparkir di pinggir jalan.

Bahkan sang pemilik mobil juga memasang kanopi untuk memayungi mobil tersebut.

Foto tersebut pun membuat Kepala Dinas Perhubungan dan Camat daerah setempat mengaku geram dan akan turun tangan menegur pemilik rumah dan kendaraan tersebut.

Melansir Kompas.com, pemilik mobil dinas tersebut diketahui seorang pejabat Komisioner KPU Provinsi NTB. Adapun pengunggah foto viral itu adalah salah seorang warga yang awalnya hanya mengaku iseng.

Baca Juga: Bikin 1 Dunia Panik, Dewan Nuklir PBB Laporkan Iran MulaiMasukkan Gas Uranium ke Pabrik Bawah Tanahnya Secara Tiba-tiba, Mau Mulai Perang Nuklir?

Ery Nugroho Houstanto (44) warga Mataram, NTB, yang diketahui sebagai pengunggah pertama foto tersebut saat dikonfirmasi mengaku hanya iseng.

Ia tidak menyangka foto tersebut justru akan menjadi viral di media sosial dan merugikan orang lain.

Ery mengaku telah mengetahui kanopi yang dijadikan untuk garasi mobil di jalan itu sebenarnya sudah setahun lalu.

Saat itu, ia sedang berkunjung ke rumah saudaranya yang berlokasi di perumahan tersebut.

Baca Juga: Meski Menyehatkan dan Bantu Turunkan Tekanan Darah, Nyatanya Orang dengan Kondisi Tertentu Seperti Ini Dilarang Konsumsi Buah Belimbing, Anda Termasuk?

"Awalnya saya tahu itu setahun yang lalu, waktu saya mencari alamat saudara saya, dan kebetulan melihat ada kanopi itu," kata Ery saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Belakangan ini, ia kembali melewati tempat itu. Tapi tak disangka, kanopi yang dipasang setahun lalu ternyata masih tetap berdiri kokoh di lokasi tersebut dan belum dibongkar pemiliknya.

"Kebetulan Minggu kemarin, kalau ndak salah hari Rabu saya ke Daerah Getap. Saya iseng-iseng penasaran ingin melihat kanopi di jalan itu, apakah hanya digunakan sementara, eh tapi pas saya lihat, ternyata masih," kata Ery.

Karena merasa heran dengan adanya garasi yang berada di jalan tersebut, ia kemudian iseng dan memotretnya untuk diunggah ke media sosial.

Baca Juga: AsyikHancurkan Pangkalan Militer Iran, Israel Malah Temukan 'Situs Militer' Rahasia Sang Musuh, Lokasinya Benar-benar Tak Terlacak, 'Ada Berbagai Bahan Peledak di Sekitarnya'

Tapi tak disangka, setelah mengunggah foto tersebut justru kemudian menjadi viral di medsos. Karena belakangan ada orang yang merasa dirugikan dan keberatan dengan adanya fotonya itu, ia kemudian sepakat untuk menghapusnya.

"Setelah viral itu, ada orang yang meminta saya untuk menghapuskan postingan itu. Ya, saya hapus, kan kita tidak tahu kalau postingan itu ada yang merasa dirugikan," kata Ery.

Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh!

Apakah Anda pernah mengalami hal serupa? Atau malah lebih parah?

Baca Juga: Kabar Gembira, Ternyata Tak Semua Orang Bisa Tertular Corona Karena Kebal! Begini Cara Tes Untuk Mengetahuinya

Namun sering kali Anda hanya bisa menghela nafas karenatidak tahu apa yang harus dilakukan?

Tenang, bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Anda merasa tidak nyaman, Anda bisa melawannya dengan aturan hukum, loh!

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Ledakan Hingga Bikin Rumahnya Bergetar, Penjual Peti Mati Ini Mendadak Jadi Milarder, 'Disambangi' Batu Senilai Rp25 Miliar

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.

Baca Juga: Punya Militer Paling Lemah di Dunia, Ternyata Dua Negara Ini Juga Dianggap sebagai Negara Paling Berbahaya untuk Dikunjungi Pelancong, Kok Bisa?

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Baca Juga: Mau Turunkan Berat Badan dalam Waktu Cepat? Coba Deh Menu Diet ala Militer Ini, Seminggu Bisa Turunkan 10 Kg!

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:

Baca Juga :Nekat Menghina Presiden Kenya dengan Rasis, Seperti Inilah Hukuman yang Diterima Pria Ini

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.

Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya!

Baca Juga: Pakar Politik Dunia Gempar, Joe Biden yang Diharapkan Jadi Peredam Panasnya Kondisi Dunia Malah Isyaratkan akan Picu Perang Dunia III

(*)

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait