Meskipun dokumen tersebut tidak menjelaskan hukuman khusus untuk pelanggaran, hal itu memberi Departemen Keuangan kemampuan untuk meminta "semua kekuasaan" yang diberikan oleh Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, yang mengizinkan penggunaan sanksi berat.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Di sisa masa jabatan, Trump kembali bikin China meradang lewat perintah eksekutif ini"