Mereka juga berkukuh menyebut memiliki dana di Bank Swiss untuk menjalankan organisasi dan membantu masyarakat miskin di Aceh.
Sebelumnya, Sunda Empire juga mengaku memiliki sertifikat dari NATO.
Atas klaim-klaim tersebut, polisi pun mencoba mendalaminya dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, mulai dari ahli pidana, ahli sejarah, hingga budayawan.
Ditetapkan jadi tersangka
Setelah pendalaman selesai, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Adapun, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga seperti dikutip Kompas.com, 28 Januari 2020.