Find Us On Social Media :

Resahkan Masyarakat Sunda, Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Hotel Prodeo, Ini Sekilas Perjalanan Gerakan yang Dipimpin Ki Ageng Raden Rangga Tersebut

By Maymunah Nasution, Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:00 WIB

Tampak JPU tengah membacakan tuntutan di dalam persidangan Sunda Empire.

Mereka juga berkukuh menyebut memiliki dana di Bank Swiss untuk menjalankan organisasi dan membantu masyarakat miskin di Aceh.

Sebelumnya, Sunda Empire juga mengaku memiliki sertifikat dari NATO.

Atas klaim-klaim tersebut, polisi pun mencoba mendalaminya dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, mulai dari ahli pidana, ahli sejarah, hingga budayawan.

Ditetapkan jadi tersangka

Baca Juga: Mengklaim Bisa Kendalikan Nuklir, Rupanya Tempat Inilah yang Digadang Petinggi Sunda Empire Sebagai Ruang Pengendali Nuklir, Jauh Dari Perkiraan Warganet

Setelah pendalaman selesai, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Adapun, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga seperti dikutip Kompas.com, 28 Januari 2020.

Baca Juga: Tak Mau Disamakan dengan Sunda Empire, Kerajaan Mulawarman Tunjukkan SK Kemenkumham, Bahkan Sempat Dapat Hibah dari Kutai Kartanegara!