Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Didakwa berita bohong
Sidang pertama tiga petinggi Sunda Empire dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020).
Sidang ini digelar secara virtual. Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tidak benar melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.
Informasi yang tidak benar ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.
Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut 4 tahun penjara