Find Us On Social Media :

Resahkan Masyarakat Sunda, Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Hotel Prodeo, Ini Sekilas Perjalanan Gerakan yang Dipimpin Ki Ageng Raden Rangga Tersebut

By Maymunah Nasution, Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:00 WIB

Tampak JPU tengah membacakan tuntutan di dalam persidangan Sunda Empire.

Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Didakwa berita bohong

Sidang pertama tiga petinggi Sunda Empire dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020).

Sidang ini digelar secara virtual. Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tidak benar melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.

Baca Juga: Mantan Istri Bongkar Kehidupan Rangga Petinggi Sunda Empire: 'Masalah Apa Aja yang Ada di TV Suka Dikomentari, Tentang Situasi Negara'

Informasi yang tidak benar ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.

Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut 4 tahun penjara

Baca Juga: Borok King of The King Mulai Terbongkar, Polisi Mencium Gelagat Mencurigakan 2 Anggotanya Ditangkap, Iming-iming Bagikan Rp3 Miliar Per Orang Ternyata Hanya Modus, Ini Tujuan Aslinya