Find Us On Social Media :

Resahkan Masyarakat Sunda, Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Hotel Prodeo, Ini Sekilas Perjalanan Gerakan yang Dipimpin Ki Ageng Raden Rangga Tersebut

By Maymunah Nasution, Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:00 WIB

Tampak JPU tengah membacakan tuntutan di dalam persidangan Sunda Empire.

Intisari-online.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga terdakwa petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020).

Ketiganya, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.

Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan menciptakan perdamaian dunia.

Baca Juga: Dulu Bikin Gaduh, Petinggi Sunda Empire Ranggasasana Minta Dibebaskan, Sebut Dirinya Hanya Korban dan Tidak Layak Dihukum

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus Sunda Empire sempat menjadi kehebohan dengan berbagai klaim yang disampaikannya.

Merangkum berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut perjalanan kasus Sunda Empire:

Viral

Baca Juga: Niatnya Ingin Daftarkan Organisasinya, Ormas Mirip Sunda Empire di Garut yang Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri Ini Terbongkar