Penulis
Intisari-Online,com - Raja Kutai Mulawarman di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Iansyahrechza atau disapa Raja Labok, angkat bicara terkait tudingan kerajaan baru yang dinilai menyudutkan dirinya.
Labok mengatakan Kerajaan Kutai Mulawarman yang dia pimpin berbentuk perkumpulan sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan dokumen yang diberikan kepada Kompas.com, kelompok itu tercatat dengan nama "Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman" sesuai SK menteri hukum dan HAM nomor AHU-0067708.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum.
Perkumpulan itu berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai salinan akta nomor 02 tanggal 13 Juli 2016 yang diusulkan notaris Abdul Rafi'i di Kota Samarinda.
SK itu ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Freddy Harris.
Dokumen lain, nama Iansyahrechza juga tercatat sebagai Ketua Lembaga Adat Besar Kaltim periode 2011-2016 berdasarkan surat keterangan Kesbangpol Kaltim dengan nomor registrasi nomor 220.04.1.00.1100 sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Tahun 2012 Organisasi Lembaga Adat Besar Kaltim ini sempat mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Bentuk dari kerajaan hanya sebuah perkumpulan," kata Labok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Labok juga tidak setuju jika perkumpulan yang dipimpinnya disamakan dengan kerajaan fiktif seperti Sunda Empire atau King of The King dan sejenis lainnya.
Perkumpulan ini, awalnya terbentuk pada 1999 dengan nama Lembaga Dewan Adat Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman.
Kemudian, pada 2001 diadakan upacara adat Mulawarman dan diresmikan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman.
Lembaga itu menopang Kerajaan Kutai Mulawarman.
Kala itu, Labok dilantik sebagai pimpinan lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman dengan gelar Maharaja Srinala Praditha Alpiansyahrechza Fachlevie Wangsawarman menjadi Maharaja Kutai Mulawarman.
Sejak itu lembaga adat tersebut melakukan upacara-upacara adat kerajaan, termasuk membuat kabinet dan penamaan gelar.
"Soal itu hak kami. Sesuai falsafah kerajaan kami. Semua itu diatur oleh dewan pemangku adat," jelasnya.
Secara prinsip, kata Labok forum atau lembaga tersebut hanya untuk pemberdayaan, pelestarian, pengembangan dan perlindungan adat dan budaya setempat.
Apalagi, Kecamatan Muara Kaman adalah lokasi lahir Kerajaan Kutai Mulawarman.
"Kami juga tidak pernah sindir siapa-siapa. Mungkin orang yang merasa dirugikan pun kami juga enggak tahu," tegas Labok.
Lembaganya, kata Labok juga tak pernah memungut biaya apapun dari anggota atau merugikan orang lain.
Apalagi berniat memerintah atau berkuasa.
Perkumpulannya murni memajukan adat dan kebudayaan yang ada di lokasi tersebut.
"Kami berdiri sendiri. Kami ingin angkat warisan adat dan budaya di Muara Kaman," terangnya.
Labok mengatakan sejak 1945 sudah tak ada raja yang berkuasa dan berdaulat di NKRI.
Karena itu, pihaknya memberi pengakuan kepada Indonesia.
Sejak berdiri, Kerajaan Kutai Mulawarman berhasil mengusahakan pembangunan museum Muara Kaman.
Museum itu memberi bukti jejak sejarah peradaban Kerajaan Mulawarman di Muara Kaman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mau Disamakan dengan Sunda Empire, Kerajaan Mulawarman Tunjukkan SK Kemenkumham"