Penulis
Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, muncul perkumpulan Sunda Empire yang mengaku sebagai sebuah kerajaan dan telah memiliki sekitar 1.000 orang simpatisan yang tersebar di seluruh Jawa Barat.
Selasa, 28 Januari 2020, pemimpin Sunda Empire, Rangga Sasana ditangkaptim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di Tambun, Bekasi.
Rangga telah berstatus tersangka dugaan penyebaran berita bohong melalui kegiatan dan informasi tentang Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire.
Setelah penangkapanRangga dan beberapa petinggi Sunda Empire, muncul kabar bahwa kedua putri mahkota Sunda Empire, Fathia Reza dan Lamia Roro telah ditahan di imigrasi Malaysia sejak 2007 silam.
Hal itu diketahui dari fakta sidang dakwaan kasus Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ranggasasana pada Kamis (18/6/2020) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum, keduanya suami istri, memiliki anak bernama Fathia Reza dan Lamia Roro.
Disebutkan, keduanya menelusuri soal sejarah Sunda Empire berbekal paspor palsu diplomatik Sunda Empire namun saat berada di perbatasan Malaysia dan Brunai Darussalam, ditangkap otoritas Malaysia.
Kasus penangkapan itu sempat jadi pemberitaan media Malaysia pada 24 Juli 2007, salah satunya pemberitaan thestar.com. Situs itu menulis bahwa dua perempuan itu mengaku putri dari Kerajaan Sunda Democratic Empire namun membawa paspor Sunda Democratic Empire.
Baca Juga: Duh, Baru Saja Dibuka Kembali, 2 dari 350 Warga yang Ikut CFD Reaktif Covid-19 saat Rapid Test
Uniknya lagi, mereka justru tidak mengakui dari Indonesia melainkan dari Swiss. Mereka juga sempat diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara karena perbuatannya. Saat itu, keduanya berusia 23 tahun dan 21 tahun.
Belakangan, pemerintah Malaysia kebingungan mendeportasi keduanya karena alasan status kewarganegaraan. Fathia Reza dan Lamia Roro tidak mengakui sebagai warga negara Indonesia dan tetap keukeuh mengakui dari kerajaan Sunda Empire. Hingga akhirnya, keduanya tetap jadi tahanan imigrasi.
Keberadaan Fathia dan Lamia Roro sempat terberitakan pada 2014 lewat situs forum di cari.com tepatnyamforum1.cari.com/forum yang mengutip dari situs berita Metro Ahad. Situs itu menyebut keduanya ditahan di Depoh Tahanan Imigresen Machap Umbo.
Adik kandung terdakwa Rd Ratnaningrum, Rd Setiawati, mengenal betul keponakanya itu karena sudah mengenal sejak lahir karena tinggal di alamat yang sama namun beda rumah di Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung.
"Ya, keduanya anak-anak dari kakak saya. Tinggal disini. Saya dapat kabar 2007 ditahan di Malaysia, sampai saat ini. Katanya keduanya tidak mengakui warga Indonesia," ujar Rd Setiawati, di kediamannya di Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung.
Dia lantas menunjukan foto keduanya. Dari foto yang beredar di Malaysia, keduanya menunjukan kemiripan yang sama.
"Ini fotonya. Yang tengah sama yang paling kanan," ujarnya.
Keluarga merasa prihatin bahwa keduanya selama belasan tahun tanpa ada kabar dengan orang tua. Bahkan sekarang, saat orangtuanya diadili, kedua perempuan yang ini diprediksi berusia 36 dan 34 tahun itu tidak tahu kabar orang tuanya.
"Kami prihatin. Membayangkan keduanya selama belasan tahun tinggal di tahanan Malaysia, putus komunikasi dengan keluarga. Saya prihatin saat membayangkan bagaimana keduanya hidup berdua disana belasan tahun," ujar dia.
Keluarganya tidak tahu harus bagaimana berbuat. Di sisi lain, keluarga besarnya berharap keduanya bisa pulang ke Indonesia berkumpul bersama keluarga.
"Harapannya tentu saja mereka bisa pulang. Tapi kami bingung, mereka sendiri malah tidak mengakui diri sebagai warga Indonesia padahal saya sebagai tante-nya, tahu persis dia anak-anak kakak saya," kata Setiawati.
Pengakuan Pengacara
Shankar Ram, satu dari dua pengacara yang disebut-sebut disewa oleh orang dari Swiss, mengatasnamakan keluarga Fathia Reza dan Lamia Roro.
Pengacara yang berkantor di Kuching, Serawak, menuturkan, kasus yang melibatkan keduanya sangat unik dan menarik perhatian publik Malaysia saat itu.
Selain itu, ada salah satu saksi seorang warga negara Amerika Serikat dari PBB yang turut dihadirkan dalam persidangan Fathia Reza dan Lamia Roro.
"Ketika saya mulai sebagai pengacara keduanya, saya bertanya di mana wilayah Sunda Empire?" imbuh Shankar Ram memulai ceritanya di kanal YouTube Pak Bro, yang TribunJakarta kutip pada Sabtu (20/6/2020).
Fathia Reza dan Lamia Roro mengungkapkan wilayah Sunda Empire mencakup seluruh Asia Tenggara, meliputi Filipina, Thailand, Malaysia, Sumatera, Jawa dan seluruh Borneo.
Kepada Shankar Ram, keduanya mengaku mempunyai keluarga di China, Belanda dan Amerika Serikat.
Saat menangani kasus tersebut, seorang pria mengaku sebagai ayah Fathia Reza dan Lamia Roro menelepon Shankar Ram dengan nomor Amerika Serikat.
Mulanya, pria ini meminta agar Shankar Ram menemui pengacara Sunda Empire di Jakarta, namun tak terlaksana. Telepon dari pria mengaku ayahnya ini hanya sekali.
Ada hal yang membuat Shankar Ram dan pengadilan, bahkan sampai saat ini masih bertanya-tanya bagaimana Fathia Reza dan Lamia Roro bisa terdampar di zona bebas antara Brunei Darussalam dan Serawak.
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, Harian Utusan Malaysia pada 2007 silam pernah memberitakan Fathia Reza dan Lamia Roro sempat ditahan di kantor kepolisian Miri, Kuching, Malaysia.
Keduanya yang fasih berbahasa Inggris, Belanda dan Perancis ini tinggal di zona bebas sejak 14 Juli 2007 hingga kemudian diamankan pihak imigrasi Kuching.
Lebih lanjut, putri Rd Ratnaningrum dan Nasri Banks ini tiba di Bandara Internasional Brunei pada 6 Juli 2007 dan menginap di Hotel Empire.
Awalnya mereka ditangkap otoritas Brunei pada 12 Juli 2007, karena hanya membawa dokumen berupa paspor diplomatik Sunda Democratic Empire.
Brunei yang tak mengakui paspor tersebut mengusir Fathia Reza dan Lamia Roro ke zona bebas tadi.
Ada informasi, keduanya tiba dari pengasingan mereka bersama orangtuanya di Swiss, menuju Singapura, lalu masuk Brunei.
Meski demikian, Shankar Ram memastikan fakta-fakta itu tak ada di persidangan. Dari mana, kapan dan bagaimana mereka sampai terdampar di zona bebas tak terjawab sampai saat ini.
"Selama sidang tidak pernah ada bukti soal itu. Bahkan, pegawai imigrasi yang mendakwa mereka pun tidak tahu dari mana mereka. Ini jadi pertanyaan besar sampai sekarang."
Kalau pun memakai paspor Indonesia, petugas imigrasi tak menemukan catatan masuk keluar.
"Itulah yang membuat kasus ini menarik," aku Shankar Ram.
Mega Nugraha
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 13 Tahun Dua Warga Bandung Ditahan di Malaysia, Susah Pulang karena Ngotot Warga Sunda Empire