Setelah digunakan, terdapat senyawa hidrokarbon fraksi solar yang tersisa di setiap lantai gedung.
"Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” ujar Ferdy.
Atas temuan itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT APM berinisial R selaku penjual cairan pembersih TOP Cleaner sebagai tersangka.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH juga menyandang status tersangka.
NH adalah pegawai Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan cairan pembersih tersebut.
Selasa ini, penyidik gabungan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
"Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).