Find Us On Social Media :

Tata Kelola Batubara Masih Berantakan, Benarkah Ekspor Batubara Akan Dihentikan Sebelum Tahun 2046?

By Maymunah Nasution, Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Ilustrasi batu bara.

Sayangnya, pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM masih belum memberikan tanggapan terkait dengan kebijakan hilirisasi maupun ekspor batubara.

Meski begitu, Staf Khusus Menteri ESDM bidang percepatan tata kelola minerba, Irwandy Arief menyampaikan bahwa porsi ekspor batubara Indonesia bisa berkurang meski belum signifikan.

Kata dia, ekspor akan berhenti dengan sendirinya bila kebutuhan batubara untuk PLTU dan hilirisasi sudah dapat mencapai tingkat produksi nasional.

Namun terkait dengan penghentian ekspor, Irwandy mengatakan bahwa perkembangan pasar batubara juga mesti menjadi faktor yang dipertimbangkan.

Baca Juga: Erick Thohir Tugaskan Antam Kelola Tambang Emas Eks Freeport, Ini Pendapat Ahli Pertambangan: 'Sungguh Sebuah Tantangan'

"Di RUEN diminta stop ekspor antara lain bila kebutuhan dalam negeri sudah mencapai 400 juta ton, atau stop ekspor di tahan 2046. Kami belum tahu karena perkembangan batubara sangat dinamis," sebut Irwandy.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum Singgih Widagdo mengungkapkan, ekspor batubara yang terus dominan tak lepas dari ketidakmampuan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian ESDM dalam mengendalikan tingkat produksi batubara nasional.

Singgih mengatakan, sejak 2015 total produksi batubara Indonesia telah melampaui batasan yang ada dalam RUEN.

"Maksimal 400 juta ton (dalam RUEN), dan di tahun 2015 telah mencapai 461 juta ton.

Baca Juga: Tak Sanggup Hadapi Kebuasan China, Malaysia Hanya Pasrah Saat Tambang Minyaknya Diobok-obok China, Ternyata Kekuatan Militer Malaysia Memang Sedang Bobrok-bobroknya