Find Us On Social Media :

Sudah Disahkan, Nyatanya Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Tangan Istana….

By Maymunah Nasution, Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:18 WIB

Ada demo tolak UU Cipta Kerja

Menurut dia, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg agar siap diundangkan.

Ada pasal yang dihapus

Namun dari hasil penelusuran, diketahui ada pasal yang dihapus dari naskah UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana.

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Menguak Betapa Kayanya Laut Natuna, Sampai Buat Negara Tetangga dan China Tergiur dan Cemburu Dengan Indonesia, Ini Harta Karun yang Ada

Namun aturan itu tak ada lagi dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1.187 halaman.

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas membenarkan adanya penghapusan pasal itu.

Menurut dia, sejak awal sudah ada kesepakatan di dalam rapat panitia kerja untuk menghapus pasal itu.

Namun, pada naskah yang 812 halaman, pasal itu masih tercantum.

"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharunya memang dihapus,” kata dia.

Baca Juga: Prabowo Kunjungi Pentagon Setelah 20 Tahun Masuk Daftar Hitam AS, Ini Sederet Kerja Sama yang Dijalin Indonesia-AS