Find Us On Social Media :

Sudah Disahkan, Nyatanya Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Tangan Istana….

By Maymunah Nasution, Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:18 WIB

Ada demo tolak UU Cipta Kerja

Supratman menjelaskan, substansi pasal itu berkaitan dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Menurut dia, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambah satu ayat.

Namun, usulan tersebut tidak disepakati sehingga tak perlu ada perubahan dalam Pasal 46 UU Migas.

Istana akui hapus pasal

Pratikno yang ditanya soal perubahan substansi itu tak menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Ramai Penipuan Berkedok Pacar Online, Kenali Ciri-Ciri Akun Palsu

Namun, ia meminta Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono untuk menyampaikan jawaban.

Dini pun mengamini pernyataan Supratman.

Menurut dia, pasal itu dihapus sesuai dengan kesepakatan panitia kerja antara pemerintah dan DPR.

“Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Dini mengakui, sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi.

Baca Juga: Keluarga Bawa 100 Orang untuk Jemput Paksa Jenazah PDP Covid-19, Bahkan Bawa Senjata Tajam, Polisi: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis!