Find Us On Social Media :

Sudah Disahkan, Nyatanya Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Tangan Istana….

By Maymunah Nasution, Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:18 WIB

Ada demo tolak UU Cipta Kerja

Namun, belakangan diketahui, naskah dari DPR itu kembali mengalami perubahan.

Perubahan ini diketahui setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan salinan naskah UU Cipta Kerja ke Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah.

Wakil Ketua MUI Muhyiddin menyebut pihaknya mendapat naskah sejumlah 1.187 halaman.

“MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg,” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Belakangan soft copy naskah 1.187 halaman itu juga beredar luas di kalangan wartawan.

Baca Juga: Sudah Berpengalaman di Dunia Hukum Selama 30 Tahun, Hotman Paris Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Menguntungkan Bagi Pekerja dan Kaum Buruh, 'Ini Berita Bagus'

Mensesneg klaim hanya beda format

Mensesneg Pratikno pun angkat suara soal perbedaan halaman antara naskah yang diserahkan DPR ke Presiden, dengan naskah yang terbaru.

Ia memastikan bahwa substansi keduanya sama meski memiliki jumlah halaman yang berbeda.

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” ucap Pratikno, Kamis (24/10/2020).

Perbedaan halaman yang cukup signifikan, sebut Pratikno, terjadi karena adanya perbedaan format yang digunakan.

Baca Juga: 'Mirip Sufi,' Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Kini Selalu Bawa Tongkat untuk Berjalan, Begini Reaksinya saat Dikomentari