Find Us On Social Media :

Korea Utara Geger Datangnya Badai Debu Kuning dari Gurun Gobi yang Ditakutkan Membawa Virus Corona, Rupanya Beberapa Hari Sebelumnya Sudah Ancang-ancang Buat UU Penanganan Covid-19, Ini Isinya

By Maymunah Nasution, Sabtu, 24 Oktober 2020 | 17:16 WIB

Kim Jong-un

Intisari-online.com - Baru tiga hari yang lalu dikabarkan jika Korea Utara telah kenalkan undang-undang baru berkaitan dengan darurat pandemi.

Meski begitu, negara tersebut masih tetap mengklaim jika tidak ada kasus Covid-19 di negara mereka.

Surat kabar pemerintah Minju Choson menuturkan seri rangkaian memperkenalkan "Undang-undang Karantina Darurat" sejak minggu lalu.

UU baru tersebut merincikan berbagai "tingkat peringatan berkaitan dengan Covid-19 dan upaya penanggulangan Covid-19".

Baca Juga: Disebut Bisa Sebarkan Covid-19, Inilah Debu Kuning dari Gurun Gobi yang Bikin Warga Korea Utara Ketakutan, Ini Faktanya!

UU tersebut juga jelaskan upaya bagaimana menangani pasien yang positif mengidap Covid-19.

Namun, belum jelas kapan UU tersebut akan diperkenalkan secara resmi.

Akhir bulan lalu, perwakilan WHO di Pyongyang, Edwin Salvador mengatakan ada 3.374 warga Korea Utara yang telah dites untuk virus Corona pada 17 September.

"Semua tes berikan hasil negatif," ujar Salvador.

Baca Juga: Klaim Tak Miliki Satu Pun Kasus Virus Corona, Tiba-tiba Kim Jong-Un Minta Seluruh Warganya Tinggal di Rumah Hanya Karena 'Debu Kuning', Ternyata Ini yang Buat Sang Diktator Parno