Penulis
Intisari-online.com -Baru tiga hari yang lalu dikabarkan jika Korea Utara telah kenalkan undang-undang baru berkaitan dengan darurat pandemi.
Meski begitu, negara tersebut masih tetap mengklaim jika tidak ada kasus Covid-19 di negara mereka.
Surat kabar pemerintah Minju Choson menuturkan seri rangkaian memperkenalkan "Undang-undang Karantina Darurat" sejak minggu lalu.
UU baru tersebut merincikan berbagai "tingkat peringatan berkaitan dengan Covid-19 dan upaya penanggulangan Covid-19".
UU tersebut juga jelaskan upaya bagaimana menangani pasien yang positif mengidap Covid-19.
Namun, belum jelas kapan UU tersebut akan diperkenalkan secara resmi.
Akhir bulan lalu, perwakilan WHO di Pyongyang, Edwin Salvador mengatakan ada 3.374 warga Korea Utara yang telah dites untuk virus Corona pada 17 September.
"Semua tes berikan hasil negatif," ujar Salvador.
Negara dengan jumlah warga sebanyak 25 juta tersebut belum mengumumkan kasus Covid-19 di dalam perbatasan mereka.
Namun, pihak berwenang Korea Utara mengharuskan warga untuk menggunakan masker wajah di tempat umum di semua tempat meskipun tidak ada pengecekan suhu badan.
UU baru menyebutkan Pangkalan Anti-epidemi Darurat Pusat negara itu "bertanggung jawab untuk siapa saja yang positif mengidap virus Corona."
Jika hasil tes disimpulkan positif, Pangkalan Anti-epidemi Darurat Pusat seharusnya secara mendesak lakukan tes kedua untuk semua kontak dan pasien dengan peralatan cek-up sewaktu," seperti mengutip Anadolu Agency.
UU juga mengklaim bahwa Pangkalan anti-epidemi yang akan sebutkan "kapan pasien dilepaskan dari karantina".
Sementara itu per hari ini, mengutip Global News, pemerintah Korea Utara peringatkan warganya untuk tetap berada di rumah.
Hal ini karena adanya debu kuning yang terbang dari China.
Pemerintah Korea Utara takut jika debu tersebut membawa virus Corona ke negara mereka.
Debu sudah muncul sejak hari Kamis, dan surat kabar pemerintah Rodong Sinmun menyebutkan "perlunya menghadapi debu kuning dan lakukan pencegahan menyeluruh semakin kritis."
Meski begitu, klaim jika virus penyebab Covid-19 dapat menyebar ke Korea Utara lewati gurun Gobi sejauh 1900 km tampaknya kurang meyakinkan.
Dua meter adalah ukuran jaga jarak yang disarankan WHO, sehingga 1900 km tentunya sudah membuat virus tidak bertahan dalam waktu yang lama.
Surat kabar Korea Utara mengatakan warga tidak boleh lakukan aktivitas di luar rumah dan harus ikuti aturan pencegahan seperti gunakan masker saat mereka pergi keluar rumah.
Pyongyang telah terapkan pengaturan ketat di perbatasan dan penanganan karantina untuk mencegah wabah menyebar.
Jika wabah menyebar, analis mengatakan hal itu bisa sebabkan runtuhnya ekonomi dan politik Korea Utara.
Sedangkan media televisi pemerintah KRT Rabu lalu mengatakan debu kuning tersebut bisa saja membawa substansi berbahaya seperti logam berat dan mikroorganisme pathogen seperti virus.
"Warga harus memperhatikan kebersihan diri setelah kembali dari luar," tulis sebuah surat kabar.
"Juga, pekerja harus hindari pekerjaan konstruksi di luar ruangan bahkan di tempat rekonstruksi."
Kamis lalu, kedutaan besar Rusia di Korea Utara menulis di Facebook jika Menteri Luar Negeri Korea Utara telah memerintahkan semua pengunjung dan staffnya untuk menunggu badai debu reda di dalam rumah.
Sepertinya tanpa perlu pengumuman resmi, UU baru sudah akan diterapkan langsung.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini