Penulis
Intisari-online.com -Benny Tjokrosaputro atau lebih mudah dikenal Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk membantah tuduhan pengendaliannya terhadap investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya.
Pledoi (pembelaan) darinya menyebut dirinya menjadi korban konspirasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi Jiwasraya.
Mengutip Tribunnews.com, Benny menyebut "dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS.
"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini."
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020) malam.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dipenjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000 karena dinilai menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.
"Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ungkap Benny.
Menurut Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apapun itu yang dapat membuktikan bahwa dia-lah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.
"Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan.
"Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut," kata Benny.
Bila instrumen repo dan MTN yang sudah lunas (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, karena ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap hal itu sebagai transaksi yang menyimpang.
"Setelah saya renungkan kembali, awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari BPK dimana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian," ujar Benny.
Padahal menurut Benny, auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT Asuransi Jiwasraya hanyalah pada transaksi repo dimana transaksi tersebut sudah dibayar lunas Benny.
Selanjutnya Benny juga menyebut pengakuan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo yang menuduh Benny terlibat mengatur 90 persen investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya dan reksadana hanya opini dan asumsi.
"Karena Hary Prasetyo mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain.
"Hal ini diungkapkan oleh Hary Prasetyo ketika saya berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang. Dia mengakui kebohongan yang dialamatkan ke saya dan minta maaf, bahkan sampai menangis," ucap Benny.
Sementara itu menurut Benny, Hary sempat mengakui kebohongan yang dialamatkan kepadanya saat berada dalam kendaraan tahanan setelah sidang.
Berdasarkan keterangan Benny, Hary meminta maaf dan bahkan menangis.
Benny mengakui pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary saat masih menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya, pada tahun 2015.
Kendati demikian, pertemuan itu, kata Benny, hanya dalam rangka mengenalkan perusahaannya.
Benny menegaskan tidak ada kesepakatan apapun yang dibuat dalam pertemuan tersebut.
“Bahkan saya, juga tidak mengenal para pengurus Jiwasraya. Saya sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan saudara Harry Prasetyo pada 2015," ucapnya.
Maka dari itu, Benny menilai dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya selama tahun 2008-2014 adalah tidak masuk akal.
Selain itu, ia berpandangan, tidak ada bukti apapun dalam persidangan yang menunjukkan pihaknya mengambil untung dari transaksi Jiwasraya.
“Sangat jelas bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi reksa dana-reksa dana yang dituduhkan saya atur dan kendalikan," ungkap Benny.
Ia juga mengacu pada keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, saksi ahli tersebut mengungkapkan bahwa Benny bukan pihak yang mengatur maupun mengendalikan investasi Jiwasraya.
Dalam kasus Jiwasraya, empat terdakwa lain selain Benny Tjokro telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
(Ilham Rian Pratama, Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pledoi Benny Tjokro: Saya Adalah Korban Konspirasi" dan di Kompas.com dengan judul "Bantah Tuduhan Kendalikan Investasi Jiwasraya, Benny Tjokro: Hanya Opini dan Asumsi Hary Prasetyo"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini