Penulis
Intisari-online.com -Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan pembayaran klaim nasabah Asuransi Jiwasraya pada Maret 2020.
Sebelum itu, Menteri BUMN Erick Thohir masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Keuangan) terkait sumber pendanaan untuk membayar klaim.
“Salah satu yang sedang kami fokuskan adalah bagaimana penyelesaian (pembayaran) ke nasabah. Kami selesaikan pembayaran pada Maret ini walaupun ada tiga hal yang perlu dukungan dari OJK dan Kemenkeu untuk dituntaskan,” kata Erick Thohir, Kamis (20/2).
Menurut Erick, ada regulasi yang harus mendapatkan dukungan dari dua lembaga tersebut.
Baca Juga: Kaya Minyak, Venezuela Umumkan Kondisi Darurat Energi
Dari OJK terdapat satu regulasi dan Kemenkeu sebanyak dua regulasi yang kini masih diproses.
Meski demikian, Kementerian BUMN sudah lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Namun ia tidak menjelaskan secara detil aturan tersebut untuk apa saja.
“Sedang proses. Mudah-mudah cepat selesai,” ungkapnya.
Ini merupakan bagian dari skema penyelamatan polis dan penyelesaian utang klaim ke nasabah Jiwasraya.
“Insya Allah (bayar) Maret setelah kami menyelesaikan step Jiwasraya yang masuk ke peta jalan ini,” pungkasnya.
Dalam laporan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Jiwasraya, Rabu (19/2) terungkap nilai premi bruto Jiwasraya sebesar Rp 3,19 triliun pada 2019.
Jumlah tersebut turun 70,07% dari realisasi tahun sebelumnya yakni Rp 10,66 triliun.
Sementara pada tahun lalu, hasil investasi Jiwasraya minus Rp 10,73 triliun.
Padahal tahun 2018, hasil investasi Jiwasraya masih lebih rendah yaitu minus Rp 2,79 triliun.
Sayangnya, jumlah kewajiban perseroan tidak sebanding dengan aset yang dimiliki perusahaan.
Pada 2019, jumlah liabilitas Jiwasraya mencapai Rp 50,85 triliun sedangkan jumlah aset sebesar Rp 22,07 triliun.
Lebih parahnya lagi, ekuitas atau modal perusahaan minus Rp 28,77 triliun pada tahun lalu.
Sementara itu DPR akan memanggil Erick Thohir dan manajemen Asuransi Jiwasraya untuk mengetahui kepastian kapan mereka segera melunasi tunggakan klaim ke pemegang polis.
“Makanya kami panggil pekan depan sebagai upaya apa yang bisa dilakukan Jiwasraya sebaik mungkin,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).
Seperti diketahui Kementerian BUMN berjanji akan mencicil pembayaran klaim Jiwasraya pada Maret 2020.
Namun belum bisa dipastikan bagaimana Jiwasraya membayar kewajiban tersebut karena beberapa opsi dinilai belum sempurna dan mendapatkan restu dari DPR.
“Kami masih rundingan dulu. Opsi dan skema pembayaran dari pemerintah belum matang, mereka juga minta dimatangkan dulu dan minggu depan mereka akan dipanggil lagi,” ungkap Hekal.
Menurutnya, pada pertemuan Panja Jiwasraya lalu terdapat dua opsi pembayaran kepada nasabah termasuk melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Pembayaran melalui PNM dinilai belum matang dari sisi konsep, persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan terganjal aturan.
“Kita harus meyakini bahwa ini bukan merupakan solusi tambal sulam tidak seperti itu. Masalah terus bermunculan hingga besar hingga jangan sampai hari ini ditambal lagi kerugian sekian jadi tambah besar,” terangnya.
“Sebab kalau pakai PNM hanya untuk menutup kerugian dari nasabah ke depan dapat uang dari mana,” tambahnya.
Terlebih, untuk mendapatkan profit maka Jiwasraya perlu modal usaha. Jika diberikan modal negara diperkirakan kewajiban Jiwasraya juga akan bertambah dalam.
“Ada jaminan atau tidak supaya dana Jiwasraya tidak dibobol lagi oleh oknum-oknum. Seperti kasus Asabri dibobol oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro,” pungkasnya.
(Ferrika Sari)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Janji bayar klaim Jiwasraya bulan Maret, Erick Thohir tunggu restu OJK dan Kemenkeudan Tagih janji bayar klaim Jiwasraya, DPR panggil Erick Thohir pekan depan