Find Us On Social Media :

Ingin Selamatkan Ibunya yang Dirudapaksa, Anak 9 Tahun Tewas Lalu Jasadnya Dibawa Lari, Pelaku Baru Bisa Ditangkap Setelah Diburu Ratusan Warga

By Ade S, Senin, 12 Oktober 2020 | 21:21 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lalu, Pasal 80 UU 35/2014 pelaku kekerasan/peganiayaan, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebelumnya diberitakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan S (36), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9), dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).

Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Minggu (11/10/2020) pagi.

Tersangka S merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepakbola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Dia bersembunyi di bawah pohon besar,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo kepada Serambinews.com, Minggu kemarin.

Baca Juga: Biadab! Bagaikan Predator Seks, Pria Ini Rudapaksa Keponakan Sendiri, Korban Diancam Tidak Diberi Uang Jajan, Ini Bahaya Persalinan di Bawah Umur