Find Us On Social Media :

Ingin Selamatkan Ibunya yang Dirudapaksa, Anak 9 Tahun Tewas Lalu Jasadnya Dibawa Lari, Pelaku Baru Bisa Ditangkap Setelah Diburu Ratusan Warga

By Ade S, Senin, 12 Oktober 2020 | 21:21 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

Intisari-Online.com - Seorang anak berusia 9 tahun tewas setelah dibunuh oleh pria yang sedang merudapaksa ibunya.

Jasad anak tersebut lalu dibawa lari oleh pelaku yang baru bisa ditangkap setelah ratusan warga memburunya.

 

 

Penyidik Polres Langsa lalu mengungkapkan bahwa tersangka, Samsul Bahri (36), merupakan seorang residivis kasus pembunuhan.

Namun, kini sang resedivis kembali berulah dan malah semakin sadis dengan membunuh anak usia 9 tahun, Rg dan merudapaksa ibu muda, Rn (28), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari kemarin.

Baca Juga: Tak Mampu Redam Nafsu, Sopir Ambulans Rudapaksa Pasien Covid-19 yang Dibawanya, saat Latar Belakang Pelaku Terungkap, India Gempar!

Pelaku yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan itu karena mendapat asmilasi Covid-19, memang sudah merencanakan untuk memperkosa Rn yang notabena adalah ibu kandung Rg.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Serambinws.com, Senin (12/10/2020).

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut maka tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Lalu, pelaku dijerat juga dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Tragis Wanita-wanita di 'Pabrik Bayi' Dijebak Akan Diberi Pekerjaan, Tetapi Malah Diperkosa Sampai Hamil, Lalu Bayinya Dijual di Pasar Gelap