Find Us On Social Media :

Sosoknya Jadi Sorotan Saat Sidang Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Intip Kekayaan Puan Maharani yang Tembus Hingga Rp364 Miliar, Miliki 74 Lahan Tanah dan Bangunan

By Mentari DP, Rabu, 7 Oktober 2020 | 16:30 WIB

Puan Maharani, yang menjadi Ketua DPR RI, diduga mematikan mikrofon salah satu anggota DPR saat sidang pada Senin (5/10/2020) malam.

Karier politiknya mulai dirintis sejak menjadi anggota KNPI, lalu menjadi kader PDI-P hingga kemudian melenggang ke Senayan sejak 2009 lalu.

Ia pun berhasil menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 di usia 36 tahun.

Selain itu, Puan Maharani juga pernah menduduki kursi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia dengan masa jabatan 27 Oktober 2014-2019.

Kini, Puan Maharani didapuk sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024, yang menjadi ketua parlemen perempuan pertama sepanjang sejarah Indonesia.

Dengan jam terbang yang tinggi, lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki Puan Maharani sebagai politikus senior?

Berdasarkan catatan LHKPN per 30 Maret 2019, total kekayaan Puan Maharani mencapai Rp363,79 miliar atau lebih tepatnya Rp363.790.695.900.

Jumlah itu terbagi dari berbagai aset yang ia miliki.

Puan Maharani tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp148,86 miliar (Rp148.864.872.900)

Aset itu berjumlah 74 lahan tanah dan bangunan yang tersebar di Gianyar, Badung, Tabanan, Jakarta, Klungkung, Bogor, Denpasar hingga Depok.

Aset lainnya berupa alat transportasi dan mesin sebanyak 10 unit yang bernilai Rp 1,53 miliar.

Baca Juga: Pro dan Kontra Terus Bermunculan, Tapi Omnibus Law UU Cipta Kerja Sudah Disahkan oleh DPR, Adakah Cara untuk Membatalkannya?