Find Us On Social Media :

Pro dan Kontra Terus Bermunculan, Tapi Omnibus Law UU Cipta Kerja Sudah Disahkan oleh DPR, Adakah Cara untuk Membatalkannya?

By Mentari DP, Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:30 WIB

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Intisari-Online.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi perbicaraan sejak beberapa hari terakhir.

Hal ini karena DPR RI telah menghasilkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020).

Pro dan kontra pun langsung bermunculan.

Bahkan hal ini memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.

Baca Juga: Hanya 3 Hari Dirawat dan Kembali ke Gedung Putih, Video Ini Perlihatkan Kondisi Trump Jauh dari Kata Sehat, Dokter: Trump Jelas Kesulitan Bernapas

Lantas, apakah omnibus law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi."

"Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com pada Senin (6/10/2020). 

Namun, lanjut dia, kalau di atas kertas, terdapat cara dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).

Baca Juga: Tuduh China 'Infeksi Dunia', Warga Negeri Panda Berduyun-duyun Ejek Trump Pasca Terinfeksi Covid-19, Bahkan Sebut Kejadian Itu Bak 'Hadiah Hari Nasional'