Setelah menerima laporan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan itu membawa polisi ke 10 pelaku yang melakukan pekerjaan kotornya dari Sumsel.
"Pelaku berjumlah 10 orang. Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo.
Modus operandi
Baca Juga: Modus Penipuan Pencurian OTP Makin Marak, Ini 5 Tips Menghindarinya
Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambil alih rekening korban menggunakan kode OTP.
Para tersangka menipu korban untuk mendapatkan kode rahasia tersebut.
"Dia (para tersangka) menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem, dan sebagainya," ucap Argo.
Menurut dia, seseorang dapat tidak menyadari dirinya sedang ditipu sehingga memberikan kode OTP kepada pelaku.
Baca Juga: Kesal Dapat SMS Spam atau Penipuan? Kamu Bisa Lapor ke Sini!