Advertorial
Intisari-online.com- Sejak Januari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, sedikitnya 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online.
"Sepanjang 2020 ada 192.000-an laporan rekening terindikasi pidana," ungkap Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Selain laporan soal rekening yang terindikasi penipuan online, jenis laporan lain yang diterima Kominfo berkaitan dengan prostitusi online, pemerasan, investasi online fiktif, dan kejahatan lainnya.
Baca Juga:Tiga Orang Pemuda Jadi Otak Dibalik Peretasan Akun Twitter Tokoh Dunia
Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id.
Situs milik Kominfo tersbeut difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana.Cek rekening
Situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.