Advertorial

Ramai Penipuan Berkedok Pacar Online, Kenali Ciri-Ciri Akun Palsu

Wahyu Subyanto

Editor

Penipuan ini sudah diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penipuan ini sudah diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Intisari-online.com- Meski telah sering terjadi sejak beberapa tahun lalu, namun penipuan berkedok pacar online masih saja terjadi.

Pada hari ini, Sabtu (18/7), jagat Twitter diramaikan dengan topik "Faker" sebagai pemuncak trending.

Berdasarkan pantauan kami, merebaknya topik ini dikarenakan sedang viral sebuah kasus akun palsu.

Hal ini dilakukan oleh oknum yang menyamar menjadi orang lain agar bisa mendapatkan pacar online.

Baca Juga:Tinder Uji Coba Fitur Face to Face di Indonesia, Tak Usah Takut Akun Palsu Nih!

Awal mula cerita diposting melalui akun @hitayana yang mengunggah sebuah pengakuan bahwa kekasihnya yang sempat dikabarkan meninggal itu adalah orang lain alias palsu.

"Demi Tuhan, gue gatau mulai darimana. gue tadi di dm sama @ryujincute gue kaget banget, gue kira dia kenal Alvin ini ya Alvin. TERNYATA. NAMANYA EDWARD,"tulis @hitayana.

Baca Juga:Gara-Gara Banyak Akun Palsu, Aplikasi Kencan Tinder Hadirkan Fitur Verifikasi Wajah

Halaman berikutnya >>>

Artikel Terkait