Find Us On Social Media :

Polisi Berhasil Berangus Gerombolan Mafia Pembobol Rekening: Sudah Sejak 2017, Bekerja Hanya dari Gubuk Tapi Punya Rumah Lengkap dengan Kolam Renang, Ini Modus Operandinya

By Maymunah Nasution, Selasa, 6 Oktober 2020 | 13:59 WIB

Ilustrasi pembobol rekening bank

Intisari-online.com - Tiga tahun beroperasi, 10 pembobol rekening bank akhirnya diringkus oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Diketahui, jumlah rekening yang dibobol para tersangka berjumlah tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening dengan modus menipu korban demi mendapatkan kode one time password (OTP).

Total kerugian yang diderita para nasabah mencapai Rp 21 miliar.

Para tersangka berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Beraksi Pakai Cadar dan Bawa Senjata Api untuk Bobol Gudang Rp 400 Juta Lalu Buron 4 Tahun, Gembong Perampok Sadis Ini Akhirnya Ditangkap

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.

Kronologi kasus

Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.

"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: 'Hampir Satu Kampung Diminta Membuka Rekening', Beginilah Cara Pelaku Pembobol Rekening Tampung Uang Rp21 Miliar yang Dibobol dari Tahun 2017 hingga 2020