Beraksi Pakai Cadar dan Bawa Senjata Api untuk Bobol Gudang Rp 400 Juta Lalu Buron 4 Tahun, Gembong Perampok Sadis Ini Akhirnya Ditangkap

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com - Gembong perampok berinisial NA (43) warga Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, ditangkap usai buron 4 tahun.

NA dan komplotannya dikenal tega melukai korbannya saat beraksi.

Menurut polisi, NA dan 25 orang rekannya merampok sebuah gudang PT SAS Bengkel Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, tahun 2016 silam.

Saat itu, NA berhasil menggondol sejumlah barang berharga dengan nilai total mencapai Rp 400 juta.

Baca Juga: KayaAkan Gas Alam dan Dipenuhi Ikan, China Sangat Ingin Caplok Natuna, Bikin Amerika Langsung Izinkan Indonesia Beli 8 Pesawat Tempur Ini

“Tersangka berinisial NA, merupakan residivis yang diduga sebagai pelaku utama."

"Berhasil tangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Barat,” ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Pakai cadar dan bawa senjata api

Baca Juga: Berbekal Detektor Logam, Dua Orang Ini Temukan Dua Bongkah Emas Bernilai Rp 3,7 Miliar dan Jadi Kaya Mendadak

Menurut Dhafiq, saat merampok gudang tersebut, NA dan puluhan rekannya menggunakan cadar penutup muka.

“Dengan menggunakan cadar berwarna hitam, sebanyak 25 orang membobol tembok belakang gudang PT SAS, kemudian seorang pelaku masuk dan langsung menodong satpam dengan menggunakan, parang dan linggis,” kata Dhafid.

Melihat ancaman pelaku, petugas keamanan gudang tak berkutik.

Setelah itu, pelaku mengikat petugas tersebut.

Baca Juga: Terkuat Kedua di Dunia dengan Bobot 12.000 Ton, China Bakal Luncurkan Kapal Perusak Siluman Berpeluru Kendali untuk Tujuan Ini

“Satpam tidak berdaya di bawah todongan senjata api para pelaku, selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangannya, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang PT SAS,” kata Dhafid.

Setelah itu, para pelaku pelaku mengambil satu unit monitor, satu buah laptop, HP.

Para pelaku juga mencongkel dua buah brankas yang berisikan emas batangan, perhiasan emas, tujuh buah BPKB dan kunci mobil.

Baca Juga: Jaga Kapal Induknya, Militer Angkatan Laut PLA Luncurkan Kapal Canggih Ini, Bisa Remukkan Jet Tempur Siluman: 'Sudah yang Kedelapan'

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Gudang Rp 400 Juta dan Buron 4 Tahun, Gembong Perampok Sadis Ditangkap"

Artikel Terkait