Find Us On Social Media :

Dirapatkan Sabtu Tengah Malam untuk Disahkan Saat Banyak yang Terlelap, Inilah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya, 'Kami Semua Akan Mogok Nasional!'

By Maymunah Nasution, Senin, 5 Oktober 2020 | 13:08 WIB

Aksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/3/2020)

Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.

Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, dikutip dari Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Juga: Timor Leste Butuh Dana Super Besar untuk Proyek 'Penyedia Kekayaan' Rakyatnya, Australia Kelimpungan, Tak Bisa Bantu tapi Tak Sudi Negara Ambil Alih Pengaruhnya di Bumi Lorosa'e

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR.

Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Pasal kontroversial

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law.

Baca Juga: Jakarta Sediakan Rumah Bagi Manufaktur yang 'Kukut' Karena Perang Dagang China dan Amerika, Tapi Pakar Sebut Jumlah yang Datang Sedikit, Rupanya Sistem Busuk ini yang Jadi Tantangan Indonesia