Adapun 7 pelaku lain juga dijatuhi hukuman yang sama. Hanya 1 dari mereka yang tetap dapat bekerja di Singapura karena berstatus Permanent Resident (PR).
Peristiwa ini memicu kemarahan besar netizen Singapura yang mengecam arogansi para pekerja asing itu.
Seperti diketahui, warga Singapura dilarang bertemu siapa pun kecuali yang serumah ketika lockdown parsial diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kementerian Tenaga Kerja menegaskan siapa pun tanpa mengenal pandang bulu akan ditindak dan dihukum jika melanggar peraturan di Singapura.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Nongkrong, 2 Warga Inggris Dilarang Kerja Seumur Hidup di Singapura", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2020/09/25/111814970/gara-gara-nongkrong-2-warga-inggris-dilarang-kerja-seumur-hidup-di.Penulis : Kontributor Singapura, EricssenEditor : Aditya Jaya Iswara