Find Us On Social Media :

Singapura Memang Jawara Soal Ketegasan! Dua Orang Warga Negara Inggris Didenda Hampir RP100 Juta dan Seumur Hidup Dilarang Bekerja di Negeri Singa, Cuma Gara-gara Nongkrong!

By Ade S, Jumat, 25 September 2020 | 12:24 WIB

Singapura Memang 'Jawara' Soal Ketegasan! Dua Orang Warga Negara Inggris Didenda Hampir RP100 Juta dan Seumur Hidup Dilarang Bekerja di Negeri Singa, Cuma Gara-gara Nongkrong!

Intisari-Online.com - Dua orang warga negara Inggris dijatuhi denda puluhan juta dan hukuman larangan untuk kembali bekerja di Singapura seumur hidupnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Singapura setelah kedua WN Inggris itu kedapatan nongkrong.

Tentu saja hukuman dari pemerintah Singapura tersebut seolah kembali mengukuhkan Singapura sebagai salah satu negara paling tegas di dunia.

Seperti kita ketahui, banyak hal-hal yang mungkin dianggap biasa di Indonesia, justru mendapatkan hukuman berupa denda yang sangat tinggi di Singapura.

Baca Juga: Selamat Dari Gugatan Bos Bandara Changi, TKI Asal Nganjuk Parti Liyani Kini Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah

Contohnya saja jika kita meludah sembarangan di tempat umum, maka kita akan dijatuhi denda SGD 1.000 (setara Rp11 juta) oleh pemerintah Singapura.

Nilai denda yang sama juga harus kita bayar jika kita sampai kedapatan merokok di tempat yang terlarang.

Lalu, apa sebenarnya kesalahan kedua WN Inggris tersebut hingga dijatuhi hukuman dan denda seberat itu?

Temukan jawabannya di halaman berikutnya.

Baca Juga: Mantan Auto Menyesal, Dulunya Hanya Tukang Bersih-Bersih Toilet Dianggap Tak Punya Masa Depan Pacarnya Minta Putus, Kini Penghasilannya Malah Rp822 Miliar Per Tahun