Find Us On Social Media :

Polisi Tidak dapat Jatuhkan Denda saat Kita Tak Pakai Masker saat Sedang Mengemudi Seorang Diri, Ini Sebabnya

By Maymunah Nasution, Kamis, 17 September 2020 | 10:16 WIB

Ilustrasi mengemudi. (Agung Kurniawan)

Selain AN, petugas juga mengamankan AI ibu rumah tangga yang tak gunakan masker dengan benar saat mengendarai mobil bersama anaknya.

AI warga Kota Madiun itu mengaku tak tahu ada kewajiban mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar.

"Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.

Baca Juga: Pantas Banyak Rakyat Korut 'Memuja' Kim Jong Un Meski Hidup dalam Kesengsaraan, Rupanya Dari Kecil Mereka Menelan Mentah-mentah Propaganda Ini di Bangku Sekolah

Walaupun sempat berdebat dengan hakim saat sidang, dua ibu rumah tangga tersebut menerima hukuman dengan membayar denda.

Operasi yustisi itu melibatkan penyidik Reskrim Polres Madiun Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun.

Para pelanggar dalam operasi itu langsung menjalani sidang di tempat.

Sebelum menjalani sidang, pelanggar harus menjalani rapid test.

Baca Juga: Licik Melarang TikTok Untuk Warga AS Agar Bisa Memaksa Membelinya, Trump Harus Menanggung Malu Setelah ByteDance Putuskan Tak Jadi Jual TikTok, Ini Alasannya