Find Us On Social Media :

Polisi Tidak dapat Jatuhkan Denda saat Kita Tak Pakai Masker saat Sedang Mengemudi Seorang Diri, Ini Sebabnya

By Maymunah Nasution, Kamis, 17 September 2020 | 10:16 WIB

Ilustrasi mengemudi. (Agung Kurniawan)

Intisari-online.com - Masih segar berita mengenai seorang ibu rumah tangga asal Magetan yang diberhentikan tim gabungan Kota Madiun karena tidak menggunakan masker dengan benar saat berada di dalam mobil Senin 14/9/2020.

Ia kemudian menjalani sidang di halaman Plaza Madiun.

AN sempat berdebat dengan petugas dan hakim karena mengaku telah menggunakan masker.

Namun ia berdalih maskernya melorot sehingga tak menutupi mulut dan hidung.

Baca Juga: Sampai Disebut Sebagai Simbol Inkompetensi, Bangunan 47 Lantai Ini Dibangun Tanpa Lift, Duh, Kok Bisa?

“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri.

"Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Di hadapan hakim, ibu rumah tangga itu sempat mencontohkan bagaimana maskernya bisa turun sendiri.

Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.

Baca Juga: Covid Hari Ini 17 September 2020: Ini 41 Kabupaten/Kota Zona Merah di Indonesia, Bali Masih Memimpin