Find Us On Social Media :

Masih Ingat Gayus Tambunan? Mafia Pajak Tukang Garong Uang Negara Rp 74 Miliar Kini Bikin Syok Lagi di Luar Penjara, Begini Penjelasannya

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 20 Agustus 2020 | 11:40 WIB

Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Baca Juga: Tak Ingin Bernasib Sama dengan Muammar Gaddafi, Kim Jong-un Diyakini Punya hingga 60 Bom Nuklir dan 5.000 Ton Senjata Kimia serta Senjata Biologis Antraks yang Mampu Bunuh 50.000 Orang

Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.

Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.

Baca Juga: Siap Perang Kapan pun Jika Diharuskan, China dan India Sama-sama Kerahkan Jet Tempur Canggih ke Perbatasan Lembah Galwan, Milik Siapa yang Lebih Unggul?