Tak Hanya Karyawan Bergaji Minim yang Dapat Bantuan Pemerintah, Pelaku Usaha Kecil Juga Bisa Klaim Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya

Mentari DP

Penulis

Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hibah uang tunai langsung senilai Rp 2,4 juta ke pelaku usaha mikro.

Intisari-Online.com - Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan ke-75 tahun pada Senin tanggal 17 Agustus 2020.

Karena itu adalah hari istimewa, maka akan ada banyak 'hadiah'.

Salah satunya, pemerintah akan memberikan bantuan hibah uang tunai langsung senilai Rp 2,4 juta ke pelaku usaha mikro.

Di mana bantuan hibah itu akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Fakta Kelam Negeri Jiran, 9 Bayi Dibuang Setiap Bulannya, Mayoritas Sudah Tewas Saat Ditemukan, Pemerintah Malaysia: Itu Sudah Berlangsung Lama dan Sulit Diatasi

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, mengutip siaran resminya pada Jumat(14/8/2020).

Selain itu Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Baca Juga: Dianggap Lakukan Pendekatan yang Tidak Sopan, Erdogan Beri Peringatan Keras ke Yunani, 'Jika Berani Serang Kapal Turki, Anda Akan Membayar Mahal'

Sementara untuk persyaratannya di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta

4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Dia juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya sebagai berikut:

a. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota,

b. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,

c, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan

d. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Baca Juga: Berkaitan dengan ISIS, Densus 88 Tangkap 15 Terduga Teroris di Bogor, Total Sudah Tangkap 72 Orang di 8 Provinsi se-Indonesia Hanya dalam 3 Bulan Saja

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," katanya.

Sementara mengenai teknisinya dijelaskan dia adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucapnya.

(Elsa Catriana)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ini Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro")

Baca Juga: Kabar Baik! 1.308 Orang diSecapa AD yang 2 Minggu Lalu Positif Covid-19, Kini Mereka Semua Telah Dinyatakan Sembuh, IniFaktor yangDukungKesembuhan Mereka

Artikel Terkait