Find Us On Social Media :

Tak Terima 'Didepak' China untuk Dapatkan Haknya di Laut China Selatan, Malaysia Tegur China dengan Hal Ini Agar Tak Semena-mena

By Tatik Ariyani, Jumat, 31 Juli 2020 | 13:58 WIB

Peta Laut China Selatan

Tak Terima 'Didepak' China untuk Dapatkan Haknya di Laut China Selatan, Malaysia Tegur China dengan Hal Ini Agar Tak Semena-mena

Intisari-Online.com - Konflik di Laut China Selatan yang melibatkan China, AS dan negara tetangga lainnya memasuki babak baru.

Malaysia menegur China setelah China mengklaim bahwa Malaysia tidak punya hak atas landasan kontinennya di bagian utara wilayah perairan tersebut.

Sebagai tanggapan, pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, dalam nota verbale kepada badan dunia tertanggal 29 Juli, menekankan bahwa penerapannya (wilayah Laut China Selatan) sepenuhnya berada di bawah Konvensi PBB untuk Hukum Laut (Unclos).

Melansir SCMP, Kamis (30/7/2020), pernyataan itu, dilihat oleh This Week in Asia pada hari Kamis, mengatakan Malaysia menolak "isi secara keseluruhan" dari nota sebelumnya oleh Beijing pada 12 Desember.

Baca Juga: Naikkan Usia Pensiun, di Perusahaan Ini Anda Bisa Bekerja Seumur Hidup, Itupun Terserah Pegawainya

Nota Cina itu sendiri merupakan tanggapan atas pengajuan Malaysia ke badan Unclos yang menyatakan bahwa ada daerah yang berpotensi tumpang tindih klaim di wilayah tersebut.

Pada waktu itu, China mengatakan bahwa pengajuan Malaysia “secara serius melanggar kedaulatan, hak kedaulatan dan yurisdiksi Tiongkok di Laut China Selatan”.

Dalam tanggapan terakhirnya, Malaysia mengatakan pihaknya menolak "klaim China atas hak bersejarah, atau hak kedaulatan atau yurisdiksi lainnya, sehubungan dengan area maritim di Laut China Selatan yang dicakup oleh bagian yang relevan dari 'nine-dash line' (sembilan garis putus-putus)."

Sembilan garis putus-putus sendiri adalah garis yang digambar oleh pemerintah China mengenai klaim wilayahnya di Laut China Selatan, meliputi Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly yang dipersengketakan dengan Filipina, Tiongkok, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.

Baca Juga: Memakan Banyak Korban 'Bungkus Kain Jarik', Gilang Disebut Mengidap Fetish, Bisakah Disembuhkan?

Pernyataan China itu "bertentangan dengan (Unclos) dan tanpa pengakuan hukum untuk luas (yang) melampaui batas geografis dan substantif dari hak maritim China di bawah konvensi," kata nota verbale Malaysia.

Sebuah sumber yang dekat dengan posisi bersejarah Malaysia dalam sengketa laut mengatakan, isi dari nota verbale mencerminkan penolakan lama negara itu terhadap 'sembilan garis putus-putus' China.

China mengklaim hampir keseluruhan perairan sebagai bagian dari 'sembilan garis putus-putus'.

Baca Juga: Ingin Puaskan Semua Orang Tapi Justru Bikin Jengkel Banyak Orang, Sikap Munafik Australia pada Tiongkok Terkait Laut China Selatan Malah akan Jadi Bumerang

Batas itu ditentang oleh Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei, juga Taiwan.

Negara-negara Asia Tenggara yang menentang hal itu mengatakan batas China melanggar batas wilayah perairan mereka sebagaimana ditetapkan oleh Unclos.

Pihak ketujuh dalam perselisihan adalah Indonesia.

Jangkauan utara dari zona ekonomi eksklusif kepulauan Natuna berada di dalam sembilan garis putus-putus China, meskipun Indonesia bersikeras itu adalah "pihak yang berkepentingan" dan bukan penuntut dalam perselisihan karena kedaulatannya atas perairan tidak perlu dipertanyakan lagi.

Nota verbale terbaru Malaysia tersebut mengikuti nota diplomatik serupa yang dikeluarkan oleh Filipina, Vietnam, Indonesia, Amerika Serikat dan Australia sejak pertukaran pertama antara Malaysia dan China Desember lalu.

Nota-nota ini bukan nota diplomatik yang umum digunakan di antara negara-negara, tetapi diajukan ke sekretaris jenderal PBB agar nota tersebut diedarkan ke negara-negara anggota lainnya.

Baca Juga: Bisa Awet Sampai 2 Bulan, Ini Cara Terbaik Simpan Daging Kurban, Salah Satunya Jangan Dicuci!

Menurut komentar tertanggal 10 Juni oleh Robert Beckman, kepala program Hukum dan Kebijakan Kelautan di Pusat Hukum Internasional di Singapura, Nota negara-negara Asean menyatakan bahwa "klaim atas hak dan yurisdiksi dan zona maritim di Laut Cina Selatan harus sesuai dengan Unclos, yang menjadi tujuan mereka dan China".

"Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa China telah menegaskan hak dan yurisdiksi di Laut China Selatan yang tidak konsisten dengan Unclos," tulis Beckman.

Filipina dan Indonesia merujuk secara khusus pada putusan arbitrase 2016 di mana Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag (PCA) - dalam kasus yang diajukan oleh Manila terhadap Tiongkok - memutuskan bahwa Beijing tidak memiliki klaim bersejarah di Laut China Selatan.

China, yang tidak ikut serta dalam persidangan, tidak mengakui keputusan tersebut.

Vietnam tidak menyebutkan putusan arbitrase, tetapi menyebutkan poin-poin penting dalam nota verbale.

Dan dalam salvo terbaru, AS - non-penggugat yang bukan merupakan pihak Unclos - mengatakan pada awal Juli bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung keputusan PCA, sikap yang sebelumnya tidak diambil.

Kata Beckman, dalam komentarnya: "Pertukaran nota verbale adalah sinyal yang jelas bahwa perselisihan tentang legalitas berdasarkan hukum internasional klaim China di Laut China Selatan tidak akan hilang dalam waktu dekat, meskipun negosiasi yang sedang berlangsung antara Asean dan China untuk menyetujui kode perilaku untuk Laut Cina Selatan."

Baca Juga: Menyoal Fetish Kain Jarik yang Korban-korbannya Diikat Seperti Mayat, Psikolog: 'Ada Rasa Tak Berdaya dalam Dirinya'