Find Us On Social Media :

Sungguh Serakah, China Berhasil Renggut Kebebasan Warga Hong Kong dan Buat Kota Bebas itu Bagaikan Penjara dengan Undang-undang Nasional yang Sudah Disahkan Xi Jinping, Warga Asing Akan Segera Diusir!

By Maymunah Nasution, Rabu, 1 Juli 2020 | 10:07 WIB

Pemandangan jalanan kota Hong Kong

Untuk kasus terkait juridiksi Beijing di Hong Kong, agensi China daratan di Hong Kong akan mengirimkan investigasi dan Kejaksaan Agung Rakyat, yang juga jaksa penuntut negara.

Mereka akan membantu otoritas jaksa relevan untuk mengambil alih penuntutan.

Kejaksaan Agung Rakyat juga akan membantu pengadilan terkait untuk mengadili kasus-kasus tersebut.

Dengan hukuman yang diterapkan di UU baru, pelanggar yang melanggar empat poin UU akan menghadapi penalti maksimum hukuman penjara seumur hidup.

Pelanggar minor akan mendapatkan hukuman penjara kurang dari 3 tahun.

Baca Juga: Getol Mendesak Embargo Senjata Iran di PBB, Amerika Dicemooh Rusia dan China: 'Kalian Mencekik Iran dengan Lutut Kalian!'

Sementara perusahaan-perusahaan tidak dibebaskan tetapi juga akan dihukum dengan denda.

Kemudian, residen yang bukan warga Hong Kong akan dikeluarkan dari kota tersebut.

Pengesahan UU ini juga bersamaan dengan perayaan 23 tahun pengembalian Hong Kong dari Inggris ke China.

Selasa kemarin, legislatif diwakili 162 delegasi mendatangi sesi spesial dalam badan legislatif top China, Komite Kongres Rakyat Nasional yang juga merayakan berkuasanya China di Hong Kong.

Baca Juga: Kisah Manusia Pertama yang Hidup Tanpa Jantung, Di Ujung Jurang Kematian Akibat Penyakit Langka, Pria Ini Akhirnya Bisa Tetap Hidup Berkat Alat Ini