Untuk kasus terkait juridiksi Beijing di Hong Kong, agensi China daratan di Hong Kong akan mengirimkan investigasi dan Kejaksaan Agung Rakyat, yang juga jaksa penuntut negara.
Mereka akan membantu otoritas jaksa relevan untuk mengambil alih penuntutan.
Kejaksaan Agung Rakyat juga akan membantu pengadilan terkait untuk mengadili kasus-kasus tersebut.
Dengan hukuman yang diterapkan di UU baru, pelanggar yang melanggar empat poin UU akan menghadapi penalti maksimum hukuman penjara seumur hidup.
Pelanggar minor akan mendapatkan hukuman penjara kurang dari 3 tahun.
Sementara perusahaan-perusahaan tidak dibebaskan tetapi juga akan dihukum dengan denda.
Kemudian, residen yang bukan warga Hong Kong akan dikeluarkan dari kota tersebut.
Pengesahan UU ini juga bersamaan dengan perayaan 23 tahun pengembalian Hong Kong dari Inggris ke China.
Selasa kemarin, legislatif diwakili 162 delegasi mendatangi sesi spesial dalam badan legislatif top China, Komite Kongres Rakyat Nasional yang juga merayakan berkuasanya China di Hong Kong.