Find Us On Social Media :

Sungguh Serakah, China Berhasil Renggut Kebebasan Warga Hong Kong dan Buat Kota Bebas itu Bagaikan Penjara dengan Undang-undang Nasional yang Sudah Disahkan Xi Jinping, Warga Asing Akan Segera Diusir!

By Maymunah Nasution, Rabu, 1 Juli 2020 | 10:07 WIB

Pemandangan jalanan kota Hong Kong

Xi Jinping telah menandatangani UU tersebut, yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi.

Empat aksi tersebut meliputi pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pihak asing untuk membungkam UU itu sendiri.

Detail UU baru, yang jelas-jelas melihat Beijing dan pemerintah pusat terlibat dalam penegakan hukum di Hong Kong, membuktikan demarkasi juridiksi yang luas.

Demarkasi juridiksi ini telah menjadi bahan debat yang hebat di antara para cendekiawan terkait masa depan Hong Kong.

Baca Juga: 90% Kenaikan Angka Covid-19 di Kota Surabaya Berasal dari Perumahan Mewah, Risma: Ada Banyak Warga dari Luar Negeri

UU baru sebutkan tiga kondisi yang mana dapat diterapkan oleh agen keamanan nasional China yang berada di Hong Kong untuk mempraktikan juridiksi China.

Hal tersebut menghapuskan fungsi aparat penegak hukum lokal.

Tentu saja, ini merupakan kasus serius yang melibatkan 'situasi rumit' terkait interferensi oleh pasukan luar negeri.

Kasus tersebut tidak bisa sepenuhnya disahkan oleh pemerintah Hong Kong, dan juga mereka yang terancam dengan UU keamanan nasional ini.

Baca Juga: Terbang Lewati Pulau-pulau di Jepang, Tiba-tiba 2 Pesawat Pembom China Dekati Zona Pertahanan Udara Taiwan, 'Mereka Siap Menyerang Kapan Saja'