Xi Jinping telah menandatangani UU tersebut, yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi.
Empat aksi tersebut meliputi pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pihak asing untuk membungkam UU itu sendiri.
Detail UU baru, yang jelas-jelas melihat Beijing dan pemerintah pusat terlibat dalam penegakan hukum di Hong Kong, membuktikan demarkasi juridiksi yang luas.
Demarkasi juridiksi ini telah menjadi bahan debat yang hebat di antara para cendekiawan terkait masa depan Hong Kong.
UU baru sebutkan tiga kondisi yang mana dapat diterapkan oleh agen keamanan nasional China yang berada di Hong Kong untuk mempraktikan juridiksi China.
Hal tersebut menghapuskan fungsi aparat penegak hukum lokal.
Tentu saja, ini merupakan kasus serius yang melibatkan 'situasi rumit' terkait interferensi oleh pasukan luar negeri.
Kasus tersebut tidak bisa sepenuhnya disahkan oleh pemerintah Hong Kong, dan juga mereka yang terancam dengan UU keamanan nasional ini.