Find Us On Social Media :

Sungguh Serakah, China Berhasil Renggut Kebebasan Warga Hong Kong dan Buat Kota Bebas itu Bagaikan Penjara dengan Undang-undang Nasional yang Sudah Disahkan Xi Jinping, Warga Asing Akan Segera Diusir!

By Maymunah Nasution, Rabu, 1 Juli 2020 | 10:07 WIB

Pemandangan jalanan kota Hong Kong

Intisari-online.com - Undang-undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong telah resmi disahkan.

Bahkan, UU berisi empat poin yang tidak bisa dilanggar itu sudah diadaptasi sejak Selasa, 11 malam.

Pelanggaran empat poin tersebut dapat menyebabkan hukuman penjara seumur hidup.

Pemerintah China hanya memerlukan waktu sebulan untuk mendapatkan persetujuan Xi Jinping terkait UU tersebut.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Resmi Bercerai dari Engku Emran: Terlalu Mesra Saat Menikah Bisa Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian

Hong Kong telah sepenuhnya dalam kondisi yang berbeda sekarang.

Dengan UU Keamanan baru, maka konstitusi mini tersebut mengalami perubahan bersejarah.

Tidak hanya ancaman hukuman penjara seumur hidup, tapi juga pengusiran bagi mereka yang bukan warga Hong Kong.

Serta, denda bagi perusahaan 'bandel'.

Baca Juga: Sering Dipandang Sebelah Mata, Nyatanya Ceker Ayam Punya Manfaat yang Tidak Main-main, Bisa Cegah 8 Penyakit Mematikan Ini!