Intisari-online.com - Undang-undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong telah resmi disahkan.
Bahkan, UU berisi empat poin yang tidak bisa dilanggar itu sudah diadaptasi sejak Selasa, 11 malam.
Pelanggaran empat poin tersebut dapat menyebabkan hukuman penjara seumur hidup.
Pemerintah China hanya memerlukan waktu sebulan untuk mendapatkan persetujuan Xi Jinping terkait UU tersebut.
Hong Kong telah sepenuhnya dalam kondisi yang berbeda sekarang.
Dengan UU Keamanan baru, maka konstitusi mini tersebut mengalami perubahan bersejarah.
Tidak hanya ancaman hukuman penjara seumur hidup, tapi juga pengusiran bagi mereka yang bukan warga Hong Kong.
Serta, denda bagi perusahaan 'bandel'.