Find Us On Social Media :

Terus-terusan Merugi, BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Apa yang Harus Disiapkan Peserta?

By Maymunah Nasution, Jumat, 12 Juni 2020 | 18:17 WIB

BPJS Kesehatan

Dalam Pasal 54 A, peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai KSK dan rawat inap standar paling lambat bulan Desember 2020.

Adapun dalam rapat ini, Terawan menjelaskan 8 kriteria KDK.

Rinciannya yaitu uncertainty of loss, unbearable risk, standarisasi klinis, pelayanan cost effective, luas cakupan, bukan public goods, bukan pelayanan yang didanai program lain, hingga bukan alat bantu kesehatan.

Belum dijelaskan dan diputuskan lebih lanjut apa yang disebut kebutuhan dasar kesehatan yang akan dilayani oleh BPJS, apakah penyakit kritis akan ditanggung, bagaimana dengan mereka yang wajib rutin cuci darah, atau yang punya penyakit komplikasi.

Baca Juga: Mengenal Pohon Salam yang Cantik untuk Hiasan dan Berguna di Dapur

Semoga hal ini tidak memberatkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

(Soesanti Harini Hartono)

Artikel ini telah tayang di Grid Health berjudul "Peserta Perlu Siap-siap, Mengaku Merugi Terus Nantinya BPJS Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini