Find Us On Social Media :

Terus-terusan Merugi, BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Apa yang Harus Disiapkan Peserta?

By Maymunah Nasution, Jumat, 12 Juni 2020 | 18:17 WIB

BPJS Kesehatan

Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar.

Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.

"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," Menteri Terawan pernah mengungkapkan di kantornya, dikutip dari Kompas (29/11/09).

Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya.

Baca Juga: Spesifikasi dan Desain PS5 Terbaru Resmi Dirilis, Bikin Ngiler Para Gamer

Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi.

Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit.

"Karena itu saya mengimbau teman-teman semua, bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," ujar Terawan.

Selain UU SJSN, peninjauan manfaat bagi peserta sesuai KDK ini termuat dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Lanjutkan Agenda Kepresidenan, Trump Pilih Lokasi Rapat di Wilayah Horor Lokasi Pembantaian Orang Kulit Hitam Terburuk di Sejarah Amerika Serikat Tahun 1921 Silam