Advertorial

'BPJS Seperti Tidak Ada Rasa Kemanusiaan, Mengapa Mereka Seakan Tidak Iba?' Geram Ketahui BPJS Tak Layani Bocah Mengenaskan Ini, Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama

May N

Editor

Intisari-online.com -Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tindakan itu diambil Bupati Barito Kuala Noormiliyani setelah tahu tidak ditanggungnya biaya pengobatan seorang balita yang mengalami bocor.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor.

"Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: 9 Tahun 'Diteror' Kiriman Pizza yang Kerap Datang padahal Tidak Pernah Pesan, Pria ini Sapai Takut Dengar Suara Skuter

Pemutusan kerja sama itu, diklaim Noormiliyani, tidak menyalahi aturan.

Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.

Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.

Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Negara Maju, Ternyata Utang Jepang Tembus Rp170.800 Triliun, Sementara Utang Indonesia 'Hanya' Rp5.000 Triliun Saja

Menurut Rabiatul, banyak masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan.

"Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Rabiatul menambahkan, bayi penderita jantung bocor yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Suaminya Berisiko Tinggi Covid-19, Ibu Muda ini Terpaksa Melahirkan di Ruang Tamu hanya Berbekal Paracetamol sebagai Pereda Sakit

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Seluruh aplikasi yang ada pada program BPJS jelasnya bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: 1 dan 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan George Floyd Dibebaskan, Bayar Uang Jaminan Sebesar Rp10,6 Miliar, Pengacara: Klien Saya Sempat Coba Bantu Floyd

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama dengan BPJS"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait