Advertorial

1 dan 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan George Floyd Dibebaskan, Bayar Uang Jaminan Sebesar Rp10,6 Miliar, Pengacara: Klien Saya Sempat Coba Bantu Floyd

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Masih ingat kasus pembunuhanwarga Afrika-Amerika yang bernama George Floyd?

Pada25 Mei 2020 kemarin,George Floyd mengalami insiden yang membuatdia meninggal dunia.

Akibatnya 4 orang polisi menjadi tersangka.

Yang pertama adalahmantan polisi Minneapolis Derek Chauvin (44), yang lututnya menindih leher George Floydselama hampir sembilan menit.

Baca Juga: Dicari Selama 2,5 Tahun, 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Ini Sandiwara!'

Hukumannya ditingkatkan menjadi pembunuhan tingkat dua.

Lalu padaKamis (4/6/2020), tiga mantan anggota Polisi Minneapolis Amerika Serikat lainnya didakwa membantu pembunuhan tingkat kedua.

Mereka adalah Tou Thao (34), J. Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37).

Karena kejadian ini, terjadi unjuk rasa besar-besaran di Amerika Serikat dan seluruh dunia.

Namun baru-baru ini, dilaporkan salah satu dari mantan anggotaMinneapolis yang didakwaatas kasus pembunuhan George Floyd dibebaskan.

Baca Juga: Covid Hari Ini 12 Juni 2020: Ada 7,5 Juta Orang Terinfeksi, Brasil Punya 33.465 Kasus Baru dalam 1 Hari, dan Vaksin Covid-19 Masuk Tahap Terakhir Uji Klinis

Mantan polisi yang dibebaskan itu adalah Thomas Lane (37).

Di manadibebaskan dengan uang jaminan, pada Rabu (10/6/2020) waktu setempat.

Thomas Lane dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 750 ribu dolar AS (Rp10,6 miliar), sesuai dengan keputusan pengadilan.

Ia dibebaskan dari penjara Hennepin County.

Pengacara Lane, Earl Gray mengatakan kepada media, kliennya sempat mencoba untuk membantu Floyd.

Gray juga mengatakan kepada media bahwa Lane baru empat hari bekerja dan menjalankan tugas patroli saat insiden itu terjadi.

Ia menjelaskan, Chauvin adalah senior yang menjadi pelatih Lane.

Tujuh petugas di LA dikeluarkan dari tugas apangan

Sebagaimana diketahui, pembunuhan George Floyd yang dilakukan oleh 4 orang polisi telah memicu protes anti-rasisme di seluruh dunia.

Sejumlah monumen yang berkaitan dengan kolonialisme dan perbudakan telah dirusak atau dihancurkan di Eropa dan AS.

Baca Juga: Terapkan New Normal demi Ekonomi Negara, Kini Ada Lebih dari 125.000 Kasus Covid-19 di Pakistan hingga Rumah Sakit Kekurangan Tempat Tidur Pasien

Setelah kematian George Floyd, protes untuk keadilan rasial terus digemakan.

Akibatnya,setidaknya tujuh petugas kepolisian Los Angeles dikeluarkan dari tugas lapangan mereka setelah menggunakan kekuatan berlebihan selama protesini.

Hal ini diungkapkan oleh Departemen Kepolisian kepada CNN.

Langkah ini dilakukan ketika polisi di seluruh Amerika Serikat diprotes arena menggunakan kekerasan sebagai tanggapan terhadap para demonstran yang memprotes kebrutalan polisi.

Lebih lanjut, para pengkritik menunjuk pada penggunaan gas air mata, peluru karet, dan serangan fisik sebagai contoh penggunaan kekuatan yang berlebihan.

(Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul "Bayar Uang Jaminan Rp 10,6 Miliar, Seorang Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Bebas")

Baca Juga: Sudah Gelontorkan Jutaan Dolar untuk Buat Vaksin Virus Corona, Bill Gates Malah Dituding Jadi Dalangdi BalikPandemi Ini, Ternyata Ini Alasan di Balik Tuduhan Tersebut

Artikel Terkait