Find Us On Social Media :

Terus-terusan Merugi, BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Apa yang Harus Disiapkan Peserta?

By Maymunah Nasution, Jumat, 12 Juni 2020 | 18:17 WIB

BPJS Kesehatan

Intisari-online.com - Peserta BPJS perlu siap-siap dan terus mengikuti untuk update kebijakan asuransi kesehatan yang wajib diikuti semua warganegara Indonesia ini.

Pasalnya, pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.

"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR, dikutip dari Grid Health (11/06/20).

Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar.

Baca Juga: Benarkah Angkak Sebagai Pengobatan Rumahan untuk Demam Berdarah?

Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.

Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca Juga: Diam-diam Indonesia Pernah Nyaris Memiliki Bom Nuklir Pada Era Presiden Soekarno, Amerika Sampai Dibuat Ketar-Ketir Begitu Mendengar Kabar Itu