Penulis
Intisari-Online.com – Pandemi wabah virus corona yang sedang melanda dunia ini membuat pemerintah melakukan beberapa peraturan.
Peraturan tersebut dibuat untuk mencegah agar kita tidak tertular virus corona yang mematikan tersebut.
Setelah sebelumnya pembatasan sosial, pembatasan secara fisik, hingga pembatasan sosial berskala besar.
Pada awal Maret 2020, pemerintah telah mencanangkan Masa Tanggap Darurat Covid-19 yang bakal berlangsung hingga Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Meski Abaikan Protokol Kesehatan, Tapi Jepang Bisa ‘Kalahkan’ Covid-19, Bagaimana Caranya?
Berbagai upaya pencegahan penularan dan tata laksana penyakit akibat virus corona pun telah dilakukan, tapi angka kejadian Covid-19 masih terus meningkat. Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI) sendiri turun tangan melakukan upaya deteksi kasus pada anak secara mandiri.
Dalam upaya tersebut, IDAI mendapatkan data, bahwa hingga Senin (18/5/2020), diketahui:
- Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3.324 anak
- 129 anak berstatus PDP meninggal
Baca Juga: Begini Aturan New Normal Setelah PSBB: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter
- 584 anak terkonfirmasi Covid-19
- 14 anak meninggal akibat Covid-19
Temuan ini menunjukkan bahwa angka kesakitan dan kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi, dan membuktikan bahwa tidak benar kelompok usia anak tidak rentan terhadap Covid-19 atau hanya akan menderita sakit ringan saja.
Sehubungan dengan hasil evaluasi data tersebut di akhir masa tanggap darurat Covid-19 ini, maka IDAI memandang perlu untuk mendesak pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan terbaik terkait masalah kesehatan dan kesejahteraan anak.
Berikut ini 11 anjuran IDAI menjelang akhir masa tanggap darurat Covid-19 yang dilansir Kompas.com dari laman idai.or.id pada Sabtu (23/5/2020):
1. Protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat
Upaya pencegahan dan pemberantasan wabah Covid-19 di Indonesia harus diutamakan dalam menyusun tatanan kehidupan normal baru.
Protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat.
Penentuan status infeksi dengan menggunakan pemeriksaan reverse polumerase chain reaction (RT-PCR), penelusuran kontak (contact tracking), tindakan karantina dan isolasi, serta pembatasan fisik belum berlangsung optimal, sehingga harus terus ditingkatkan.
2. Penyesuaian tumbuh kembang dan kesehatan anak
Tatanan kehidupan normal baru disusun sesuai dengan kebutuhan dasar tumbuh kembang dan kesehatan anak, bukan sebaliknya.
Hal ini penting karena tumbuh kembang optimal anak akan menentukan kualitas generasi bangsa Indonesia di masa depan.
3. Pemenuhan kebutuhan dasar harus tetap berjalan
Upaya pemenuhan kebuuhan dasar tumbuh kembang dan kesehatan anak harus tetap berjalan sesuai jadwal bagi seluruh anak Indonesia.
Roda pelayanan kesehatan dasar anak yang sempat terganggu pada awal masa pendemi Covid-19 harus kembali berjalan optimal, seperti:
- Asuhan neonatal esensial
- Imunisasi
- Pemenuhan nutrisi lengkap simbang
- Suplementasi sesuai kebutuhan
- Stimulasi
- Deteksi
- Intervensi dini tumbuh kembang
- Berbagai program terkait kesehatan anak
4. Imunisasi harus diberikan untuk semua anak
Pelayanan imuniasi harus dapat diberikan untuk semua anak agar tercapai cakupan imuniasi yang tinggi terus-menerus, dengan pengaturan tertentu di daerah dengan kasus positif Covid-19.
Tidak lagi disarankan untuk menunda imuniasi, terutama bagi bayi dan anak yang masih sangat muda.
Anak yang imunisasinya sempat tertunda, sebaiknya direncanakan imunisasi kejar.
5. Perhatikan jadwal SDIDTK
Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak tetap dilakukan sesuai jadwal stimulasi, deteksi, intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK) yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
6. Kegiatan pendidikan anak usia dini dilakukan di rumah
Kegiatan pendidikan anak usia dini sebaiknya dilakukan di rumah dalam lingkungan keluarga dalam bentuk stimulasi berbabagi ranah perkembangan dalam lingkungan penuh kasih sayang oleh anggota keluarga yang sehat.
7. Pembelajaran jarak jauh
Kegiatan pembelajaran bagi anak usia sekolah dan remaja sebaiknya tetap dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran jarak jauh, mengingat sulitnya melakukan pengendalian transmisi apabila terbentuk kerumunan.
IDAI menyampaikan apresiasi atas kehandalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mengembangkan berbagai bentuk pembelajaran jarak jauh, termasuk bentuk kegiatan belajar daring.
Hal ini disarankan untuk tetap dilanjutkan, mengingat kemungkinan bulan Juli wabah belum teratasi dengan baik.
8. Mengutamanan pembatasan fisik
Tatanan kehidupan normal baru memerlukan penyesuaian kebiasaan dalam interaksi sosial sesuai budaya di tempat masing-masing, namun tetap mengutamakan pembatasan fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Masyarakat diharapkan menyadari pentingnya tinggal beribadah, belajar, an berkegiatan di rumah saja, bahkan dalam suasana liburan.
Masyarakat sebaiknya menghindari kontak fisik yang berisiko penularan, seperti mencium bayi.
Anggota keluarga yang terpaksa keluar rumah untuk bekerja, terutama yang berisiko, seperti tenaga kesehatan, pengguna angkutan umum, bekerja di tempat keramaian, harus tetap melakukan pengendalian infeksi baik saat di tempat bekerja maupun saat tiba di rumah.
9. Pelonggaran harus berdasarkan analisis
Pelonggaran, terlebih lagi penghentian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didasarkan analisisi kurva epidemologis secara seksama dan meyakinkan, sehingga tidak memajankan anak terhadap risiko tertular Covid-19 akibat virus corona.
10. Tetap jaga kesehatan
Tetap menjaga kesehatan dengan nutrisi lengkap seimbang, perbanyak makan buah dan sayuran, istirahat cukup dan aktivitas fisik sesuai usia.
11. Saling bekerja sama
Setiap anggota IDAI diimbau untuk siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mempersiapkan tatanan kehidupan normal baru yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak Indonsia.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, koordinasi oleh anggota IDAI dilakukan melalui Satuan Tugas Covid-19 IDAI.
Anjuran tersebut telah ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr. Dr. Aman B. Pulungan, Sp.A (K), FAAP, FRCPI (Hon) dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A (K) pada 22 Mei 2020. IDAI menyatakan, anjuran ini bersifat sementara dan berlaku sampai terbit anjuran baru yang disesuaikan dengan perkembangan penyakit dan bukti keilmuan mengenai Covid-19. (Irawan Sapto Adhi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Anjuran IDAI Jelang Akhir Masa Tanggap Darurat Covid-19"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari