Begini Aturan New Normal Setelah PSBB: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter

K. Tatik Wardayati

Penulis

Keputusan Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk aturan new normal adalah jarak antar karyawan 1 meter.

Intisari-Online.com – Setelah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menganjurkan kita melakukan segala kegiatan di rumah, kini peraturan tersebut agak dilonggarkan.

Banyak yang berpendapat bahwa peraturan PSBB membuat roda perekonomian berjalan melambat, dan ini merugikan banyak para usahawan.

Namun, melakukan kegiatan di tengah wabah pandemi virus corona tidak bisa dilakukan dengan mudah.

Kita pun harus mengikuti peraturan pemerintah yang memberlakukan protokol normal baru (new normal) dalam menjalani aktivitas kita agar tidak tertular virus corona.

Baca Juga: 'Baby Boom' Disebut Berpotensi Terjadi di Indonesia Usai Masuk Era New Normal Pandemi Covid-19, Diperkirakan Ada Sebanyak 420.000 Kelahiran Bayi

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Penting! Ketahuilah Panduan New Normal Berdampingan dengan Covid-19 di Tempat Umum Berikut Ini

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Alasan Jokowi pilih "new normal"

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Baca Juga: Disebut Sebagai Skenario 'New Normal', Pabrik dan Hotel Milik BUMN Dapat Kembali Beroperasi Mulai Tanggal Ini

Menurut Presiden Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan.

Sejauh ini, pusat perbelanjaan dan pasar tampak masih dijejali warga. Sebagian abai atas protokol kesehatan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), syarat pelonggaran pembatasan sosial saat Covid-19, selain terjadi penurunan kasus selama tiga pekan, 80 persen kasus harus diketahui data kontak beserta klaster, serta turunnya angka kematian.

Syarat lainnya, jumlah pasien Covid-19 turun dua pekan. Demikian pula angka kematian penderita pneumonia.

Dikutip dari harian Kompas, Peneliti dari Fakultas Psikologi UI yang tergabung dalam Tim Panel Studi Sosial Covid-19, Dicky Pelupessy, mengatakan, saat ini sebagian warga mulai mencapai titik tak peduli terhadap risiko.

”Reaksi alamiah saat terjadi wabah dan bencana adalah kecemasan dan ini memicu respons fight (melawan) atau flight (abai),” ujar dia.

Berdasarkan survei yang dilakukan Panel Studi Sosial Covid-19 terbaru, ditemukan bahwa PSBB ini berdampak pada penghasilan.

Baca Juga: Fase New Normal Disebut 'Menanti' Indonesia usai Pandemi Corona, Ini 5 Rekomendasi Peneliti terkait Persiapan Menghadapi Kehidupan Berbeda Itu

Ada 17,3 persen responden kehilangan pekerjaaan dan 44,3 persen sebagian besar penghasilannya turun.

Sebanyak 43,4 persen merasa bisa bertahan tanpa bantuan pemerintah.

Sisanya bervariasi, ada yang menyatakan bisa bertahan hingga PSBB berakhir 22,1 persen, lainnya hanya dalam beberapa hari.

Ada 10,2 persen orang terdampak psikologis dengan gejala serius.

Mereka didominasi kelompok usia 45 tahun ke bawah atau kelompok usia produktif.

Rentang usia 45 tahun ke bawah, dalam bahasa psikologi perkembangan, memasuki tugas perkembangan, meliputi bersosialisasi, berkeluarga, dan menghidupi keluarga.

”Awalnya orang bertahan dan melawan saat tertekan ekonomi dan psikologis,” kata Dicky.

Namun, saat tekanan ekonomi kian kuat dan secara psikologis mereka lelah, respons menjadi tak peduli.

”Turunnya kepercayaan kepada pemerintah karena inkonsistensi dan komunikasi risiko buruk akan menambah sikap abai pada risiko ini, seperti terlihat dengan pengabaian PSBB,” jelas dia. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter"

Baca Juga: Inilah yang Patut Anda Ketahui Mengenai Protokol Pelonggaran PSBB, Ternyata Harus Ada Syarat-syarat yang Mesti Dipenuhi, Begini Pendapat Jusuf Kalla

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait