Find Us On Social Media :

Begini Aturan New Normal Setelah PSBB: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter

By K. Tatik Wardayati, Senin, 25 Mei 2020 | 13:30 WIB

Peraturan new normal yang akan diberlakukan, jarak antar karyawan minimal 1 meter.

Intisari-Online.com – Setelah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menganjurkan kita melakukan segala kegiatan di rumah, kini peraturan tersebut agak dilonggarkan.

Banyak yang berpendapat bahwa peraturan PSBB membuat roda perekonomian berjalan melambat, dan ini merugikan banyak para usahawan.

Namun, melakukan kegiatan di tengah wabah pandemi virus corona tidak bisa dilakukan dengan mudah.

Kita pun harus mengikuti peraturan pemerintah yang memberlakukan protokol normal baru (new normal) dalam menjalani aktivitas kita agar tidak tertular virus corona.

Baca Juga: 'Baby Boom' Disebut Berpotensi Terjadi di Indonesia Usai Masuk Era New Normal Pandemi Covid-19, Diperkirakan Ada Sebanyak 420.000 Kelahiran Bayi

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Penting! Ketahuilah Panduan New Normal Berdampingan dengan Covid-19 di Tempat Umum Berikut Ini