Advertorial
Intisari-online.com -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan keluar-masuk warga dari dan ke Ibu Kota untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.
Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona. jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
-Buka situs corona.jakarta.go.id
-Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
-Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
-Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
-Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
-Unggah berkas-berkas yang dibutukan.
-Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".
-Cek secara berkala pengajuan perizinan.
-Cetak dokumen.
Demikian adalah cara membuat surat izin keluar-masuk Jakarta yang dapat digunakan untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19 ini.
Meski begitu, pergunakanlah kesempatan keluar rumah untuk hal yang sangat penting saja.
Jika Anda dapat menyelesaikan urusan Anda di rumah, jangan keluar rumah.
Mari hentikan penyebaran virus Corona dengan patuhi aturan untuk tetap di rumah sampai virus ini hilang.
(Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini