Intisari-online.com - Pemerintah menyiapkan persyaratan untuk penyesuaian kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Terdapat tiga syarat agar suatu daerah bisa menyesuaikan kembali kebijakan PSBB yang diterapkan.
Pertama adalah dengan melihat penularan berdasarkan reproduction rate (R0).
Rata-rata R0 Covid-19 di dunia berkisar antara 1,9 sampai 5,7.
Sementara Indonesia sendiri R0 sebesar 2,5, yang artinya penularan Covid-19 dari satu orang bisa menularkan 2 hingga 3 orang.
"Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya (R0) di bawah 1 maka siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan pers, Rabu (20/5).
R0 pada waktu T atau (RT) selama 14 hari menjadi tolok ukur dalam penyesuaian PSBB.
Kedua, adalah tingkat kapasitas sistem kesehatan dalam merespon pelayanan Covid-19.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR