Find Us On Social Media :

Berhasil Mudik? Jangan Senang Dulu, Sebab Anda Akan Sulit Kembali ke Jakarta, Walau Punya KTP Jakarta Sekali Pun!

By Mentari DP, Jumat, 22 Mei 2020 | 13:05 WIB

Ilustrasi mudik.

Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengutarakan hal senada.

Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik."

"Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.

(Stanly Ravel)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah")

Baca Juga: Terjadi Lagi, Baru Saja Sekolah Kembali Dibuka, 2 Siswa Langsung Positif Virus Corona, 75 Sekolah Langsung Pulangkan Guru dan Siswanya