Find Us On Social Media :

Polemik Wacana Pelonggaran PSBB: 'Apa yang Mau Dilonggarkan? Ini Sudah Longgar Banget Pelaksanaan PSBB Karena Dari Awal Tidak Ada Indikatornya'

By Maymunah Nasution, Rabu, 20 Mei 2020 | 10:59 WIB

Pelanggar PSBB.

Namun demikian, pelonggaran itu juga harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Syarat yang dimaksud, yakni mulai dari jumlah tes dan contact tracing yang bertambah, jumlah orang yang semakin sadar untuk beraktivitas di rumah saja bertambah, aktivitas cuci tangan bertambah, serta penggunaan masker bertambah.

Kemudian, indikasi lain adalah berkurangnya jumlah kasus dan kematian yang diduga akibat Covid-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari.

Peningkatan kapasitas ICU, tenaga kesehatan (nakes), jumlah alat pelindung diri (APD) memadai juga perlu jadi perhatian.

Baca Juga: Jika Berlanjut di Tengah Pandemi, Kondisi Memprihatinkan Para Pekerja Ini Bisa Memperparah Risiko Penularan Virus Corona

"Seharusnya tuh di mana-mana kalau ada kriteria pelonggaran, pelonggaran itu mulai kapan indikatornya terpenuhi. Kalau indikatornya terpenuhi, nanti baru ada pelonggaran tahap pertama, tahap kedua, tahap, ketiga," ujar Pandu.

Pandu menjelaskan, pembukaan sektor usaha dalam arti era normal baru yang dimaksud pemerintah bisa saja dianggap sebagai pelonggaran PSBB.

Namun, pelonggaran di sektor usaha dan fasilitas umum seharusnya dilakukan secara bertahap.

"Itu adalah implentasi pelonggaran. Nanti pelonggaran seperti apa, enggak sekaligus. Seharusnya seperti itu," ucap Pandu.

Baca Juga: Covid Hari Ini 20 Mei 2020: Penambahan 486 Kasus Baru dan 30 Kematian Baru di Indonesia, Berikut Persebarannya