Karena tingginya angka ibu melahirkan saat usia dini, bayi ini memiliki risiko mulai dari BBLR, hingga bayi dengan berat badan lebih rendah memiliki risiko kematian lebih tinggi.
Tak hanya itu, perempuan yang hamil saat usia dini namun dalam konteks kehamilan yang tidak dikehendaki justru akan ada upaya penolakan mulai dari menggugurkan kandungan, hingga meminum cairan yang bisa mematikan si bayi.
Padahal, ini meningkatkan risiko kematian.
"Dengan meningkatnya risiko sebenarnya pemerintah jadi terbebani untuk hal-hal seperti ini," ujarnya, di Jakarta, Jumat (07/07/19).
Pada organ reproduksi juga mengalami risiko bila melakukan hubungan intim di usia dini.
Untuk diketahui, saat perempuan mencapai usia 8 tahun, ia mengalami rangkaian perubahan pada tubuh yang disebut dengan pubertas.
Pubertas memiliki karakteristik tubuh dewasa dan mempunyai kapasitas untuk bereproduksi.
Hal ini ditandai dengan perubahan pada tubuh seperti pertumbuhan payudara, bulu di sekitar kemaluan, menstruasi dan lainnya.