Tersangka M ternyata tidak bekerja sendiri.
Meski menjadi tersangka utama, M mengaku dibantu oleh seorang temannya.
Saat ini teman M masih dalam buruan polisi.
Untungnya, setelah menjalani perawatan medis, wanita itu langsung bisa pulang dari rumah sakit.
Ghafur menerangkan jika luka tusukan yang diterima korban tidak cukup parah.
"Namun luka enggak parah. Kini korban sudah pulang ke kosannya, istirahat di rumah," jelas Ghafur.
Sementara itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.